PENCEGAHAN RADIKALISME MELALUI PENGUATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT : REFLEKSI ASAS KEPATUTAN DALAM PERIKATAN KEPERDATAAN
Keywords:
radikalisme, kesadaran hukum, asas kepatutan,, hukum perikatan, masyarakatAbstract
Radikalisme masih menjadi ancaman laten bagi ketahanan sosial masyarakat Indonesia, terutama di wilayah-wilayah dengan tingkat literasi hukum yang rendah. Salah satu strategi preventif yang dapat ditempuh adalah melalui pendekatan edukatif berbasis kesadaran hukum. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai hukum, khususnya asas kepatutan dalam perikatan keperdataan, sebagai refleksi dari pentingnya membangun relasi sosial yang sehat, wajar, dan bertanggung jawab. Kegiatan ini dilaksanakan melalui penyuluhan hukum interaktif yang melibatkan warga desa sebagai peserta aktif, dengan pendekatan dialogis yang kontekstual dan aplikatif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjalankan prinsip-prinsip hukum tidak hanya dalam konteks kontrak, tetapi juga dalam kehidupan sosial sehari-hari. Dengan menanamkan nilai kepatutan sebagai asas hukum yang hidup, masyarakat menjadi lebih mampu menangkal paham-paham intoleran dan menjaga kohesi sosial berdasarkan asas saling menghormati dan keadilan.
References
Qodir, Zuly. Radikalisme Agama dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.
Nurlaili. “Peran Pemuda dalam Menangkal Radikalisme di Era Digital.” Jurnal Hukum dan Masyarakat 6, no. 2 (2022): 105–115.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2009.
Salim, H.S. Perkembangan Hukum Kontrak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2007.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.