STRATEGI PELESTARIAN BUDAYA SAMIN SEBAGAI DAYA DUKUNG GEOPARK MELALUI EDUKASI PRODUK LOKAL, REVITALISASI BALAI BUDAYA DAN PENUNJUK ARAH WISATA
Keywords:
Budaya Samin, Geopark, Community Based Tourism, Modal Sosial, Pelestarian BudayaAbstract
Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik Kolaboratif (KKN-TK) 16 dilaksanakan di Kampung Samin, Dusun Jepang, Desa Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, dengan fokus pada pelestarian budaya Samin sebagai daya dukung geopark. Tujuan utama pengabdian ini adalah memperkuat identitas budaya lokal sekaligus meningkatkan akses informasi bagi masyarakat dan pengunjung melalui pendekatan partisipatif. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan melibatkan tokoh masyarakat Samin, pemerintah desa, dan warga setempat dalam setiap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan. Program yang direalisasikan meliputi pembuatan leaflet berisi ajaran Samin dan filosofi batik Obor Sewu, pemasangan plang penunjuk arah menuju Kampung Samin, serta revitalisasi Balai Budaya Masyarakat Samin. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran kolektif terhadap pelestarian budaya, keterlibatan generasi muda dalam aktivitas budaya, serta penguatan peran tokoh lokal sebagai penggerak komunitas. Pengabdian ini membuktikan bahwa integrasi budaya lokal dalam konsep geopark mampu mendorong pariwisata berbasis komunitas dan menciptakan transformasi sosial berkelanjutan.
References
Pengembangan Pariwisata Berbasis Komunitas di Kota Makassar
Merawat Kearifan Lokas : Studi Kasus Masyarakat Samin Bojonegoro. Jurnal Adat dan Budaya Indonesia.
Pengembangan Geopark Nasional Indonesia menuju UNESCO Global Geopark sebagai Diplomasi Geotourism Indonesia.
Sejarah Masyarakat Samin 1890-1919 : Perspektif Wilhelm Dilthey.
Penerapan Konsep Geopark dalam Pembangunan Kawasan Geokonservasi (Studi Kasus Desa Nglanggeran, Kapanewonan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Isimewa Yogyakarta).
Pengembangan Community Based Tourism (Cbt) Di Desa Wisata Bissoloro Kabupaten Gowa.
Makna Spiritualitas Pada Penganut Ajaran Samin.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional.
Modal Sosial Sebagai Strategi Bertahan Hidup Masyarakat Wawo.