SOSIALIASI PENGATURAN JABATAN KEPALA DESA DAN DAMPAKNYA BAGI MASYARAKAT DESA

  • Zamhasar Zamhasar Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Abdurrab, Pekanbaru
  • T. Fahrul Gafar Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Abdurrab, Pekanbaru
  • Suryaningsih Suryaningsih Program Studi Ilmu Pemerintahan, STISIP Imam Bonjol, Padang
  • Santi Octavia Program Studi Manajemen, STIE Manajemen Bisnis Indonesia, Jakarta
  • Rosalina Rosalina Program Studi Akuntansi, STIE Manajemen Bisnis Indonesia, Jakarta
  • Desi Susanti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, Bandung

DOI

https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i8.4992

Keywords

Kepala Desa, Pengaturan Jabatan, Dampak Pengaturan, UU Desa

Abstract

UU Desa melembagakan sistem baru checks and balances terhadap kepala desa, menempatkan lebih banyak kontrol di tangan masyarakat secara umum. Undang-undang ini juga  mengakui kedaulatan dan otonomi desa-desa di Indonesia, menegaskan hak mereka untuk memprioritaskan dan mengelola pembangunan di tingkat desa sesuai dengan prinsip-prinsip dan pemerintahan lokal. Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip partisipasi masyarakat dalam memilih kepala desa betul-betul dilakukan secara transparan, dan prinsip-prinsip akuntabilitas dipraktikkan, serta memahamkan kepada masyarakat desa tentang pengaturan jabatan kepala desa. Adapun tahapan yang ditempuh dalam pengabdian ini adalah: kunjungan lokasi, analisa lokasi, serta sosialisasi dan FGD. Hasil dari pengabdian ini adanya suatu harapan kepada pihak pengambil kebijakan sebelum merevisi UU No.6/2014 tentang desa haruslah berdasarkan hasil kajian yang matang dan refleksi terhadap 9 tahun implementasi UU desa perlu dilakukan agar dapat mengambil keputusan yang tepat

References

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sinar Grafika.

Bachtiar, P.P., A. Kurniawan, G. S. M. Sedyadi, R. A. Diningrat, A. U. Ruhmaniyati. (2019). Village Law Case Study Report: Village Funds Utilization. Jakarta: SMERU.

Herdiana, Dian. (2019). Kecenderungan Perilaku Koruptif Kepala Desa dalam Pembangunan Desa. Jakarta: Jurnal Kemendagri Matra Pembaruan Vol. 3 No.1.

Ida, L. (2014, Januari 08). Undang-Undang Desa dan Tantangannya. Harian Kompas.

Ida, L. (2014, Januari 08). Undang-Undang Desa dan Tantangannya. Harian Kompas.

Kurniawan, A. (2019). Policy Brief: Revitalizing RPJM Desa. Jakarta: SMERU.

Maschab, Mashuri (2013) Politik Pemerintahan Desa Di Indonesia. Yokyakarta: Fisipol UGM.

Permana, Y S. (2010). Kontestasi Abangan-Santri Pasca Orde Baru di Pedesaan Jawa. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 14 (No. 1), p.74.

Surianingrat, Bayu. (1985) Pemerintahan Admiinistrasi Desa dan Kelurahan. : Jakarta: Aksara Baru.

Wong, S., and S. Guggenheim. 2018. “Community-Driven Development: Myths and Realities.” Policy Research Working Paper No. 8435. Washington, DC: World Bank.

2023-01-01