URGENSI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KONTRAK DAN PRAKTIK NOTARIS KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIS
Keywords:
Kebebasan Berkontrak, Hukum Kontrak, Notaris, Kepastian Hukum, Perlindungan HukumAbstract
Asas kebebasan berkontrak merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum kontrak yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat, menentukan isi, dan melaksanakan suatu perjanjian. Dalam praktiknya, asas ini tidak bersifat absolut karena tetap dibatasi oleh ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik memiliki peran penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak dalam kontrak. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji urgensi asas kebebasan berkontrak dari dua sudut pandang, yaitu teori hukum kontrak dan praktik kenotariatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak tidak hanya memiliki nilai fundamental dalam membangun hubungan perdata yang sehat, tetapi juga menjadi landasan etis dan yuridis bagi notaris dalam menjalankan kewenangannya. Melalui keterlibatan notaris, asas ini dapat diterapkan secara proporsional sehingga kontrak yang dibuat tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan perlindungan yang adil bagi para pihak. Dengan demikian, urgensi asas kebebasan berkontrak terletak pada perannya sebagai instrumen keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam praktik hukum perjanjian di Indonesia.
References
Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Bandung: Refika Aditama, 2008)
HS, Salim, Perkembangan Hukum Kontrak Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)
Kie, Tan Thong, Studi Notariat Dan Serba-Serbi Praktek Notaris (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2007)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Kencana, 2008)
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1991)
Sjahdeini, Sutan Remy, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia (Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993)
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 1986)
Subekti, R, Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermasa, 2002)
, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2001)
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2014.
Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Tanya, Bernard L., Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.
Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 2007.
Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta, 2011.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Cakrawala Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.