RELEVANSI INTERAKSI GEJOLAK BATIN SEORANG ISTERI TERHADAP PENGARUH DOKTRIN AGAMA AKIBAT PERKAWINAN POLIGAMI
Keywords:
Pengaruh Poligami, Kebahagiaan, Gejolak Batin.Abstract
Perbedaan jenis kelamin bagi manusia harus dipahami secara fungsional, tidak dipahami secara kontradiktif. Ketika berbedanya jenis kelamin manusia dipahami secara fungsional, akan menghasilkan kesimpulan saling membutuhkan, saling mencintai dan kasih sayang. Itulah sebabnya, Islam memandang bahwa perkawinan, bagian dari kebutuhan manusia normal. Ikatan lahir batin yang kemudian disebut perkawinan, sebagai pemenuhan hak dasar manusia. Jika perkawinan itu dipandang sebagai hak dasar manusia, maka perkawinan harus dipahami karena saling membutuhkan. Islam memandang bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia berdasdarkan ketuhanan yang maha esa. Dengan demikian perkawinan sebagai pintu utama untuk membuka pintu-pintu berikutnya, terkait dengan hajat hidup manusia. Dari perkawinan manusia diajarakan untuk saling menghargai, saling membutuhkan dan saling melindungi. Islam memberikan peluang terhadap seorang laki-laki untuk mengikat perkawinan lebih dari satu orang perempuan. Undang-Undang memberikan peluang dan membolehkan seorang laki-laki menikahi seorang perempuan lebih dari satu orang, akan tetapi kebolehan tersebut sangat slektif, tidak sembarang laki-laki diperbolehkan memperisteri perempuan lebih dari satu, melainkan hanya laki-laki yang memiliki kesanggupan untuk berbuat adil terhadap isteri-isterinya, baik pemberian nafkah lahir maupun nafkah bathin. Jika tidak terpenuhinya syarat kemampuan dan berlaku adil maka seorang laki-laki dilarang untuk menikahi perempuan lebih dari seorang. Sebab, sangat dimungkinkan untuk menelantarkan isteri-isterinya. Penelitian ini bermaksud untuk menggali secara yuridis dan fakta bagi pekaku perkawinan poligami, yang berpengaruh terhadap gejolak batin isteri.
References
Adib Machrus, Fondasi Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017
Djasmin, Mewujudkan Keluarga Sakinah, Departemen Agama, Agam1997
Lajnah Penthashih Al-Quran Kementerian Agama RI, Tafsir Al-Quran Tematik, Kamil Pustaka, 2014
Muhammad Mustafa, Al-Akhwalu As Syakhsiyah fi Ahkami Az-Zawaji wa At-Thalaki wa Al-Iddati
wa AnNafaqati wa Khuququ AL-Auladi, Jami’atu Al-Azhar, Kairo, 1959
Mustafa As-Siba’y, Al-Maratu Baina Baina AL-Fiqhi wa AL-Qanun, Alih Bahasa Chadidjah Nasution, Bulan Bintang, Jakarta 1977
Nurul Huda, Illegal Wedding, Mizan Media Utama, Bandung, 2007
Ramlan, Rumahku Syurgaku, Media Da’wah, Jakarta, 2003
Tihami, Fiqh Munakahat, IAIN Sunan Gunung Djati Serang, 1988
Yusuf Wibisono, Monogami atau Poligami, Bulan Bintang Jakarta, 1979
Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, 1976
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Cakrawala Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.









