PELAKSANAAN PROSEDUR EKSEKUSI PUTUSAN PERADILAN ADMINISTRASI ANTARA INDONESIA DENGAN THAILAND

Authors

  • Firzhal Arzhi Jiwantara Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Siti Hasanah Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i4.841

Keywords:

Pelaksanaan Prosedur Eksekusi, Putusan, Antara Indonesia Dengan Thailand.

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan  adalah penelitian hukum normatif  yaitu berdasarkan pertimbangan bahwa penelitian ini berangkat dari analisis membandingkan proses pelaksanaan prosedur eksekusi putusan peradilan administrasi antara Indonesia dengan thailand. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan komparatif, Pendekatan peraturan perundang-undangan, Pendekatan konseptual, Pendekatan kasus, Pendekatan komparatif. Konsep yang dimaksud merupakan bentuk ketegasan untuk mewujudkan jaminan kepastian akses keadilan administratif bagi warga negaranya, diantaranya adalah :Pertama, mengenai kewenangan peradilan administrasi Thailand untuk melaksanakan eksekusi riil terhadap putusan peradilan administrasi yakni dengan menggunakan Hukum Acara Perdata secara mutatis mutandis terhadap harta kekayaan yang pejabat tata usaha negara yang mengabaikan putusan peradilan. Dalam konsep ini juga jelas bahwa ekseksui harta kekayaan tersebut adalah harta pribadi dari pejabat TUN yang melanggar bukan keuangan negara yang dimiliki lembaga publik tempat Pejabat TUN bekerja. Kedua, Thailand memiliki prosedur contempt of court bagi pejabat TUN yang tidak patuh terhadap perintah peradilan dapat dikenai sanksi serius yakni pengadilan dapat memberi paksaan atau menetapkan tindakan displiner terhadap pejabat TUN yang bersangkutan dengan -perkara, atautanpa pemeriksaan pengadilan menjatuhkan hukuman penjara dengan alasan contempt of court.

References

Paulus Effendi Lotulung, dalam Mengkaji Kembali Pokok-Pokok Pikiran Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia, Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara (LPP_HAN), Jakarta, 2003.

Lintong Ololoan Siahaan, Prospek PTUN Sebagai Pranata Penyelesaian Sengketa Administrasi Di Indonesia : Studi Tentang Keberadaan PTUN Selama Satu Dasawarsa 1991 – 2001 (Disertasi), Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana, Jakarta, 2004, Hal. 286.

Supandi, Problematika Penerapan Eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Terhadap Pejabat TUN Daerah (Makalah), disampaikan pada Workshop Tentang Penerapan Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Kaitannya Dengan Persoalan Otonomi Daerah yang diselenggrakan oleh Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara (LPP – HAN) Bekerjasama dengan Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, Jakarta, 28 Agustus 2004.

Supandi, Kepatuhan Pejabat Dalam Mentaati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (Disertasi), Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2005, hal. 240.

Arifin Marpaung, Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara melalui Upaya Paksa, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2010.

Yos Johan Utama, Peradilan Tata Usaha Negara Sebagai Salah Satu Akses Warga Negara Untuk Mendapatkan Keadilan Dalam Perkara Administrasi Negara (Disertasi), Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 2006.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Surat tanggal 29 Mei 1991.

Frank Esparraga, Director, Secretariat, Department of Veterans’ Affairs, Sydney, Developments in European Administrative Law. In Administrative Law under the Coalition Government, Edited by John McMillan, Published in Canberra by Australian Institute of Administrative Law Inc, 1998.

Firzhal Arzhi Jiwantara & Gatot Dwi Hendro Wibowo, Kekuatan Eksekutorial putusan PTUN dan Implikasi dalam pelaksanaannya, Jurnal IUS Vol II Nomor 4, April 2014.

Meskipun Peradilan Administrasi di Thailand baru dibentuk pada tahun 2001, akan tetapi keberadaannya telah ada sejak lama. Keberadaan Peradilan tersebut dapat ditelusuri sejak tahun 1874, Lihat dalam Mahkamah Agung RI. 2009. Laporan Studi Banding Ke Peradilan Administrasi Thailand. Jakarta: MA RI.

Sulistyo sebagaimana mengutip Lintong Oloan Siahaan, selengkapnya dalam Sulistyo, Penerapan Sistem Peradilan 2 (dua) tingkat untuk Peradilan TUN : Studi Tentang UU. No. 5 Tahun 2004 Perubahan Kedua UU. No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Sekolah Pasca Sarjana USU, 2007.

W.R. Wade & C.F. Forsyth dalam Anna Erliyana, Keputusan Presiden : Analisis Keppres R.I. 1987—1998, Program Pascarsarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.

Frank Esparraga, Director, Secretariat, Department of Veterans’ Affairs, Sydney, Developments in European Administrative Law. In Administrative Law under the Coalition Government, Edited by John McMillan, Published in Canberra by Australian Institute of Administrative

Meskipun Peradilan Administrasi di Thailand baru dibentuk pada tahun 2001, akan tetapi keberadaannya telah ada sejak lama. Keberadaan Peradilan tersebut dapat ditelusuri sejak tahun 1874, Lihat dalam Mahkamah Agung RI. 2009. Laporan Studi Banding Ke Peradilan Administrasi Thailand. Jakarta: MA RI.

Sulistyo sebagaimana mengutip Lintong Oloan Siahaan, selengkapnya dalam Sulistyo, Penerapan Sistem Peradilan 2 (dua) tingkat untuk Peradilan TUN : Studi Tentang UU. No. 5 Tahun 2004 Perubahan Kedua UU. No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Sekolah Pasca Sarjana USU, 2007.

Downloads

Published

24-12-2021

How to Cite

Firzhal Arzhi Jiwantara, & Siti Hasanah. (2021). PELAKSANAAN PROSEDUR EKSEKUSI PUTUSAN PERADILAN ADMINISTRASI ANTARA INDONESIA DENGAN THAILAND. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(4), 571–586. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i4.841

Issue

Section

Articles