KEPASTIAN HUKUM PEMBAGIAN ROYALTI BAGI PENCIPTA LAGU PASKA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK OLEH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL

Authors

  • Igor Renjana Purwadi Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya Jakarta
  • Wira Franciska Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya Jakarta
  • Putra Hutomo Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya Jakarta

Keywords:

IPR, Copyrights, LMK, LMKN

Abstract

Indonesia telah memberlakukan UUHC 2014 sebagai bentuk pengkinian dari UUHC terdahulu, berdasarkan UUHC 2014 terdapat beberapa ketentuan mengenai manajemen terhadap royalti, khususnya royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik melalui LMK, dimana kemudian pengelolaan royalti atas hak cipta lagu dan/atau musik kembali diatur dalam PP Royalti dan Permenkumham Royalti, melalui kedua peraturan pada tingkat eksekutif ini turut dibentuk LMKN. Hak Cipta di Indonesia sendiri hingga saat ini masih terdapat beberapa isu yang masih belum cukup mendapatkan atensi secara optimal mulai dari isu pembajakan atas karya cipta, tidak dibayarkannya royalti, termasuk belum optimalnya pengelolaan dalam royalti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif berupa bahan hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis dan kasus serta teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran sistematis dan gramatikal serta konstruksi analogi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam UUHC PP Royalti, dan Permenkumham Royalti pengelolaan royalti di Indonesia melibatkan beberapa pihak, dimana penarikan/pemungutan royalti dilakukan oleh LMKN selaku lembaga bentukan pemerintah, untuk kemudian diserahkan kepada LMK dan kemudian diserahkan kepada para pencipta lagu dan/atau musik, sementara pemerintah sendiri turut menjadi pihak yang bertindak untuk melakukan evaluasi terhadap proses pengelolaan royalti atas lagu dan/atau musik. Pada sisi lain terdapat isu yang menjadi perhatian berdasarkan pada sudut pandang pencipta lagu dan/atau musik, dimana hingga saat ini masih terdapat hal yang tidak transparan dalam pengelolaan royalti lagu dan/atau musik, hal ini kemudian memunculkan adanya ketidakpercayaan dari cukup banyak pencipta lagu dan/atau musik terkait dengan pengelolaan royalti yang dilakukan di Indonesia, hal ini menimbulkan kondisi sumir dalam pengelolaan royalti yang merupakan hak dari para pencipta lagu dan/atau musik sehingga kepastian hukum dalam penarikan hingga distribusi royalti berada dalam kondisi yang tidak jelas. Terdapat urgensi mengenai penegasan peranan lembaga pemungutan royalti, perhatian pada pengguna royalti skala menengah ke atas, dan optimalisasi PDLM serta SLIM, di sisi lain pemerintah perlu bertindak sebagai penengah antara pencipta lagu, LMK, dan LMKN melalui musyawarah, dengan transparansi royalti dan optimalisasi PDLM/SLIM untuk memecahkan polemik, memastikan kepastian hukum dan memudahkan pencocokan royalti.

References

Afifah Husnun U.A, et.al, Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik Oleh Lmk & Lmkn Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik, Padjadjaran Law Review, Volume 9, Nomor 1, Agustus 2021.

Balinesia id, Karya Laku Keras Pencipta Lagu Ini Justru Hidup Miskin, https://balinesia.id/ read/meski-karyanya-laku-keras-7-pencipta-lagu-ini-justru-hidup-miskin, [diakses pada 20 Januari 2025, pukul 15.00.

Budi Santoso, Pengantar HKI Dan Audit HKI Untuk Perusahaan, Semarang: Penerbit Pustaka Magister,2009.

CNN Indonesia, Ahmad Dhani Tuding Ada Maling di Balik Penagihan Royalti LMK, https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20240122184112-227-1052983/ahmad-dhani-tuding-ada-maling-di-balik-penagihan-royalti-lmk [diakses pada 7 September 2024 pukul 22.00]

Desak Putu Lina Maharani, I Gusti Ngurah Parwata, Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Lagu Sebagai Suara Latar Video Di Situs Youtube, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Kertha Semaya Hukum Udayana, Volume 7, Nomor 10, Juli 2019.

Detik, Istri Franky Sahilatua Adukan Pemakaian Lagu 'Aku Papua' Tanpa Izin di PON XX, https://news.detik.com/berita/d-5777566/istri-frank Istri Franky Sahilatua Adukan Pemakaian Lagu 'Aku Papua' Tanpa Izin di PON XX y-sahilatua-adukan-pemakaian-lagu-aku-papua-tanpa-izin-di-pon-xx [diakses pada 10 November 2024 pukul 21.00]

Detik, Tanggapan LMKN Dinilai Gagal Kelola Royalti Pertunjukan Musik, Klaim Peningkatan Ini, https://www.detik.com/pop/music/d-7695220/tanggapan-lmkn-dinilai-gagal-kelola-royalti-pertunjukan-musik-klaim-peningkatan-ini [diakses pada 20 Januari 2025, pukul 15.00]

Haris munandar dan Sally Sitanggang, Mengenal HAKI, hak cipta, paten, merek dan seluk-beluknya, Erlangga, Jakarta, 2008.

Hulman Panjaitan, Wetmen Sinaga, Performing Right Hak Cipta Atas Karya Musik dan Lagu Serta Aspek Hukumnya, UKI Press, Jakarta, 2017.

Kantor Staf Presiden, Moeldoko Wanti-Wanti LMKN Soal Transparansi Royalti Penggunaan Musik dan Lagu, https://www.ksp.go.id/moeldoko-wanti-wanti-lmkn-soal-transparansi-royalti-penggunaan-musik-dan-lagu.html siden [diakses pada 10 September 2024 pukul 09.00].

Mohammad Thaufq Rachman, Pengelolaan Royalti Dari Pencipta Lagu Yang Tidak Terdaftar Di Lembaga Manajemen Kolektif Oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Dharmasisya Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Volume 2, Nomor 2, Juni 2022.

Otto hasibuan, 2014, Hak Cipta di Indonesia Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society, Bandung: PT Alumni.

Rahmi Jened, 2021, Perlindungan Hak Cipta Pasca Persetujuan TRIPS, Surabaya: Yuridika Press Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014

Sudaryat (et.al.), Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Oase Media, 2010

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 1991.

Suyud Margono, Hukum Hak Cipta Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization/WTO TRIPS Agreement, Ghalia, Bogor, 2010

Tim Lindsay (et.al), Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung, 2013.

United States Trade Representative, USTR Releases 2024 Special 301 Report on Intellectual Property Prtection and Enforcement, https://ustr.gov/about-us/policy-offices/press-office/press-releases/2024/april/ustr-releases-2024-special-301-report-intellectual-property-protection-and-enforcement#:~:text=Seven%20countries%20are%20on%20the,T%C3%BCrkiye%2C%20Turkmenistan%2C%20and%20Vietnam [diakses pada 20 Januari 2025, pada pukul 19.00].

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Downloads

Published

2025-06-01

How to Cite

Igor Renjana Purwadi, Wira Franciska, & Putra Hutomo. (2025). KEPASTIAN HUKUM PEMBAGIAN ROYALTI BAGI PENCIPTA LAGU PASKA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK OLEH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(1), 77–88. Retrieved from https://www.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10429

Issue

Section

Articles