PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN ROKOK TANPA PITA CUKAI

Authors

  • Suriyo Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo

Keywords:

Penegakan Hukum, Rokok Ilegal, Pita Cukai, Tindak Pidana, Cukai Tembakau

Abstract

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara, terutama dari segi penerimaan pajak dan pengawasan terhadap produk tembakau ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, serta kendala-kendala yang dihadapi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui studi kasus, wawancara dengan aparat penegak hukum, dan analisis dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat ketentuan hukum yang jelas, seperti dalam Undang-Undang Cukai dan peraturan pelaksanaannya, penegakan hukum masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta maraknya jaringan distribusi ilegal yang sulit dilacak. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai.

References

Arasjid, C. (2000). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta.

Arief, B. N. (2003). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2004). Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Arif, B. N. (2011). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Atmasasmita, R. (1992). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT. Eresco.

Atmassasmita, R. (2010). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung.

Bonger, W., Anwar, Y., & Adang. (2010). Kriminologi. Bandung: PT Rafika Aditama.

Djamali, R. A. (2005). Peengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Lopa, B., & Yamin, M. (2001). Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Bandung.

Moeljanto. (1993). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Nassarudin, E. H. (2016). Kriminologi. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2010). Kriminologi. Jakarta.

Downloads

Published

2025-07-01

How to Cite

Suriyo, S., Sri Astutik, Subekti, S., & Ernu Widodo. (2025). PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN ROKOK TANPA PITA CUKAI. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(2), 1241–1246. Retrieved from https://www.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10599

Issue

Section

Articles