PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARTAWAN YANG MENGALAMI KEKERASAN DALAM MELIPUT BERITA

Authors

  • Andrianus Deny Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo

Keywords:

Perlindungan Hukum, Wartawan, Kekerasan, Hak Asasi Manusia, Peliputan Berita

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak dan kewajiban wartawan dalam peliputan pemberitaan serta mengkaji bentuk Perlindungan Hukum Bagi Wartawan yang Mengalami Kekerasan Dalam Meliput Berita. Wartawan sebagai pelaku profesi jurnalistik memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik, namun tidak jarang menghadapi berbagai bentuk kekerasan saat melakukan peliputan di lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan instrumen internasional terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wartawan memiliki hak untuk memperoleh dan menyebarkan informasi serta kewajiban untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Namun dalam praktiknya, kekerasan terhadap wartawan masih sering terjadi tanpa adanya perlindungan hukum yang efektif. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan mekanisme perlindungan hukum yang menjamin kebebasan pers sekaligus menjamin keselamatan wartawan sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.

References

Effendi, S. B., Ilmanta, R. A., Wijaya, R., Putra, S., & Ramadhan, R. A. (2024). Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dalam Peliputan Demonstrasi.

Farhan, F., & Mardijono, H. A. (2023). Perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam merahasiakan identitas pelaku pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola. Bureaucracy Journal, 3(3), 2357–2378. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i3.320

Harahap, M. S. (2014). Tinjauan Hukum Peran Pers Guna Menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 4(1), 26–36. https://doi.org/10.35968/jh.v4i1.85

I Komang Aditya Sanjaya, I Nyoman Gede Sugiartha, & Ketut Adi Wirawan. (2023). Pengaturan Hukum Terhadap Penyebaran Berita Bohong Yang Dilakukan Oleh Pers Di Indonesia. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1), 46–51. https://doi.org/10.22225/jkh.4.1.6029.46-51

Mana, J. T. (2025). Jurnal Tana Mana, 6(1).

Manasa, A. M., Madiong, B., & Nur, M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Yang Menjadi Korban Kekerasan Dalam Menjalankan Tugas Meliput Berita. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 376–383. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2610

Muslimin, K. (2022). Hukum dan etika jurnalistik.

Prawira, M. R. Y. (2023). Urgensi Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Pers Mahasiswa Di Indonesia. Veritas, 9(2), 39–54. https://doi.org/10.34005/veritas.v9i2

Pusparini, D., & Swardhana, G. M. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis Perempuan Berspektif Kesetaraan Gender. Jurnal Magister Hukum Udayana, 10(1), 187. https://doi.org/10.24843/jmhu.2021.v10.i01.p15

Setyowati, A., & Pramukhtiko Suryo Kencono. (2024). Kebebasan Pers Dalam Penyampaian Berita Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 18. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3047

Sibagariang, I., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2023). Pertanggungjawaban Kode Etik Pers Terhadap Penyimpangan Pada Profesi Jurnalis Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. JUSTITIA, 6(2), 389. https://doi.org/10.31604/justitia.v6i2.389-401

Soeprianto, S. A. L., & Isnawati, M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Sebagai Korban Kekerasan. Jurnal Justiciabelen, 4(2), 50. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i2.3567

Downloads

Published

2025-10-01

How to Cite

Andrianus Deny, Wahyu Prawesthi, Nur Handayati, & M. Syahrul Borman. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARTAWAN YANG MENGALAMI KEKERASAN DALAM MELIPUT BERITA . Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(5), 5365–5372. Retrieved from https://www.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/11395