REGULASI FINTECH PEER-TO-PEER LENDING DI INDONESIA: ANALISIS IMPLEMENTASI OJK
Keywords:
Fintech, Peer-to-Peer Lending, OJK, Regulasi, Perlindungan Konsumen, ImplementasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi dan implementasi peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia, dengan fokus pada peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur dan mengawasi industri fintech P2P lending. Dalam perkembangannya, industri P2P lending menghadapi berbagai tantangan, termasuk risiko operasional, penyalahgunaan data, dan isu perlindungan konsumen. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis analisis literatur dan data sekunder untuk mengkaji kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK serta efektivitas implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada telah memberikan dasar hukum yang cukup komprehensif, namun implementasi masih memerlukan perbaikan terutama dalam pengawasan, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme pengawasan, peningkatan literasi keuangan digital, dan kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem P2P lending yang lebih aman dan berkelanjutan.
References
Agustiarso, M. M. (2025). Analisis Prinsip Kehati-hatian dalam Fintech Peer to Peer Lending terhadap Pengguna berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1852
Amilia, P. V., Safira, S. N. I., Susilawati, S., Fauziah, R., & Baidhowi, B. (2025). Kajian Hukum Terhadap Implementasi Layanan Fintech Berbasis Peer-to-Peer Lending dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/1666
Dison, R. J., & Darwis, N. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Lender Dalam Penyelesaian Sengketa Fintech Peer To Peer Lending Di Indonesia Berdasarkan Undang Undang No 21 Tahun 2011. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah. https://ulilalbabinstitute.co.id/index.php/J-CEKI/article/view/5742
Hutagalung, H. B. (2024). Regulasi dan Implementasi Peer To Peer Lending di Indonesia. Jurnal Darma Agung, 32(6), 441-451. http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i6.5187
Maramis, A. Y. R. (2025). Keterkaitan Peer-To-Peer Lending Dengan Hukum Investasi Di Indonesia. Jurnal Global Ilmiah. https://jgi.internationaljournallabs.com/index.php/ji/article/view/296
Muna, F., Subandi, S., & Aji, D. K. (2024). Implikasi Financial Technology Peer To Peer Lending di Indonesia dalam Perspektif Maqoshid Syariah (Studi pada PT. Lampung Berkah Financial Teknologi). Bulletin of Islamic Economic. https://attractivejournal.com/index.php/bier/article/view/1172
Nurfuadi, W. (2025). Analisis Manajemen Risiko dalam Pembiayaan Peer-to-Peer (P2P) di Sektor Fintech: Tantangan dan Strategi Mitigasi. LITERA: Jurnal Ilmiah Mutidisiplin. https://litera-academica.com/ojs/litera/article/view/135
Nurhaliza, A., & Haryanto, I. (2024). Implementasi Kebijakan Moratorium Fintech Peer-to-Peer Lending Terhadap Perlindungan Konsumen. Jurnal USM Law Review. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/10303
Silalahi, B. B. S., & Baidhowi, B. (2025). Analisis Hukum Syariah Terhadap Bisnis Fintech Peer-To-Peer Lending di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/1472
Sulandjari, I. S., & Juwita, J. (2023). Kepastian Hukum Financial Technology Peer To Peer Lending Terhadap UMKM Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6153
