TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH PEMEGANG JABATAN DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP KERAHASIAAN BANK

Authors

  • Yusep Mulyana Universitas Pasundan Bandung

DOI:

https://doi.org/10.53625/jirk.v1i7.795

Keywords:

Penggelapan, Jabatan, Kerahasiaan Bank

Abstract

Kerahasiaan itu diperlukan untuk kepentingan bank, dimana bank memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang menyimpan uang. Lingkup rahasia bank memang menyangkut simpanan nasabah. Ketentuan rahasia bank menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 berlaku bukan saja menyangkut keadaan keuangan dari nasabah penyimpan dana (pasiva bank), tetapi berlaku pula bagi kredit yang diperoleh oleh nasabah debitur dari bank tersebut (aktiva bank). Hal tersebut berdasarkan penjelasan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) yang berkaitan dengan informasi antara bank mengenai kredit. Kendala Penerapan Prinsip Kerahasiaan Bank Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Oleh Pemegang Jabatan Di Bagian Kredit Dihubungkan Undang-Undang   Nomor 10  Tahun 1998 tentang Perbankan adalah rahasia bank pengaturannya belum mamadai. Akibatnya kurang memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terkait, sehingga dapat menimbulkan inefisiensi, karena banyaknya pertanyaan dan kasus-kasus pelaporan yang menyangkut rahasia bank.

References

E.C.W. Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 2012

Fransisca Claudya Mewoh, dkk, “Analisis Kredit Macet”, Jurnal Administrasi Bisnis, 2012.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT Raja Grafindo Persada, 2015, Jakarta

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2018

Muhammad Djumhana, Memerangi Pencucian Uang, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.16, November 2012

Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern: Buku Kesatu, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013

Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2010

O.P. Simorangkir, Etik dan Moral Perbankan, Ind Hill, Jakarta, 2013

P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2011

Ramlan Ginting, Pengaturan Pemberian Kredit Bank Umum, Diskusi Hukum Aspek Hukum Perbankan, Perdata, dan Pidana Terhadap Pemberian Fasilitas Kredit Dalam Praktek Perbankan di Indonesia, Jakarta, 2011

Rani Sri Agustina, Rahasia Bank, Keni Media, Bandung, 2016

Sigit Triandaru, Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta, 2016.

Sutan Remi Syahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 2013.

Teguh Prasetyo, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Penerbit Nusa Media, Bandung. 2011

Tongat. Hukum Pidana Materil, UMM Press. Malang. 2016.

Topo Santoso, Kriminologi, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011.

Downloads

Published

2021-12-24

How to Cite

Yusep Mulyana. (2021). TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH PEMEGANG JABATAN DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP KERAHASIAAN BANK. Journal of Innovation Research and Knowledge, 1(7), 261–270. https://doi.org/10.53625/jirk.v1i7.795

Issue

Section

Articles