MAQASHID AL-SHARIAH SEBAGAI LANDASAN HUMANIS DALAM REFORMASI SISTEM HUKUM PIDANA
Keywords:
Reformasi Hukum, Kemaslahatan, Mafsadah, Ijtihad HukumAbstract
Pendekatan Maqashid al-Shariah, sebagai inti dari hukum Islam, menawarkan landasan filosofis yang humanis untuk mereformasi sistem hukum pidana. Prinsip-prinsipnya, yang bertujuan melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, menghadirkan perspektif baru dalam penegakan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak asasi manusia. Artikel ini membahas bagaimana Maqashid al-Shariah dapat diterapkan dalam sistem hukum pidana modern melalui pendekatan pencegahan kejahatan, rehabilitasi pelaku, serta perlindungan korban. Dengan menekankan nilai-nilai kemanusiaan, Maqashid al-Shariah memberikan solusi untuk menciptakan hukum pidana yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga progresif dan restoratif. Meskipun demikian, penerapan prinsip-prinsip maqashid menghadapi tantangan dalam konteks hukum positif dan keberagaman interpretasi. Reformasi hukum pidana berbasis Maqashid al-Shariah menjadi langkah penting untuk mewujudkan sistem hukum yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
References
Buku
Ainur Rifqi, M., Tafsir Maqasidi: Membangun Paradigma Tafsir Berbasisi Mashlahah. Ta’wiluna, 1, 2020.
Bagir Manan. Reformasi Hukum di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2001.
Barda Nawawie Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo, 2010.
Barda Nawawi Arief, Pembangunan Sistem Hukum Nasional Indonesia, Semarang: Penerbit Pustaka Magister, 2012.
Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islam Law System Approach. London: Islamic Research Institute, 2004.
Kamali, M. H. Maqasid al-Shariah Made Simple. Malaysia: Islamic Texts Society. 2008.
M Al-Raysuni, A. Imam Al-Shatibi's Philosophy of Islamic Law: A Systematic Outline of His Work, Al-Muwafaqat. International Institute of Islamic Thought, 2005.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: PT Alumni, 2010.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007.
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru, 1983.
Jurnal
Abdel Hamid El-Ghazali, “Man Is The Basis of The Islamic Strategy for Economic Development”, Islamic Research and Training Institute (IDB), Jedah, No. I, 1994.
Abdul Hadi, dan Shofyan Hasan, Pengaruh Hukum Islam dalam Pengembangan Hukum di Indonesia. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah dan Masyarakat, volume 15, nomor 2, 2015.
Ahmad Rajafi, Qishash dan Maqashid Al-Syariah (Analisis Pemikiran asy-Syathibi dalam Kitab Al-Muwafaqat), Jurnal Al-Syir’ah, Vol. 8, No. 2, Desember 2010.
Azila Ahmad Sarkawi, dkk, The Philosophy Of Maqasid Al-Shari’ah And Its Application In The Built Environment, Journal of Built Environment, Technology and Engineering, Vol. 2, Maret 2017.
Husni Fauzan, Pemikiran Maqashid Syariah Al-Tahir Ibn Asyur, Al- Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum (JSYH), Volume 5, Nomor 1, 2023.
Iqbal Kamalludin, Barda Nawawi Arief, Kebijakan Reformasi Maqâshid al-Syarîah dan Kontribusinya dalam Formulasi Alternatif Keringanan Pidana Penjara, Jurnal Al ‘Aldalah, Vol 15, Nomor 1, 2018.
Muhammad Raditio Jati Utomo, Studi Maqashid Asy-Syariah Atas Peristiwa Pidana: Pelecehan Seksual Melalui Media Elektronik Dalam Penagihan Utang-Piutang Fintech Ilegal, Journal of Islamic Law Studies (JILS), Vol. 3, No. 1, 21 April 2020.
Zul Anwar Ajim Harahap, Eksistensi Maqashid al-Shariah dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal of Islamic Law, vol. 16, No. 1. p. 1-264, Juni 2017.
Internet
Artikel, Analisis Kritis terhadap Hukum Pidana dalam Penegakan Hukum, https://bpmbkm.uma.ac.id/2024/08/20/analisis-kritis-terhadap-hukum-pidana-dalam-penegakan-hukum-di-indonesia/ , diakses 13 Desember 2024, pukul 10.12. WIB
What You Need to Know About Maqasid Al-Shariah, https://muslim.sg/articles/what-you-need-to-know-about-maqasid-al-shariah, diakses pada tanggal 23 Deember 2024, pukul 06.30 WIB.