PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN JALANAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PADANG
Keywords:
Pemolisian Masyarakat, Kejahatan Jalanan, Polresta Padang, Kepercayaan Masyarakat, Forum Komunikasi Polisi Masyarakat (FKPM)Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pemolisian masyarakat (Polmas) dalam upaya mencegah dan menangani kejahatan jalanan di wilayah hukum Polresta Padang. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas anggota Polresta Padang, Bhabinkamtibmas, Forum Komunikasi Polisi Masyarakat (FKPM), dan elemen masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Polmas di Polresta Padang belum optimal. Pembentukan FKPM secara top-down mengurangi keterlibatan aktif masyarakat, sedangkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri masih rendah, akibat pengaruh sejarah sistem perpolisian yang cenderung militeristik. Selain itu, regulasi hukum yang membatasi penyelesaian masalah pidana di luar pengadilan (afdoening buiten process) menjadi kendala utama dalam penanganan kejahatan ringan. Koordinasi lintas fungsi antarinstansi juga masih minim, dan anggota FKPM memerlukan pelatihan berkelanjutan dalam deteksi dan penyelesaian masalah keamanan serta ketertiban masyarakat.Penelitian ini merekomendasikan pendekatan bottom-up dalam pembentukan FKPM, peningkatan program sosialisasi kemitraan Polri dan masyarakat, revisi regulasi hukum terkait penyelesaian pidana ringan, pelatihan berkala bagi anggota FKPM, serta optimalisasi koordinasi lintas fungsi dengan melibatkan dinas terkait dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dengan langkah-langkah ini, Polmas diharapkan dapat berfungsi lebih efektif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif
References
Azis Saputra, dkk. (2023). Pemolisian Masyarakat dalam Pencegahan Kejahatan. Jurnal Ilmu Kepolisian, 5(2), 45–56.
Rifai, Adin. (2019). Hubungan Polisi dan Masyarakat: Perspektif Polmas. Jakarta: Penerbit Kepolisian.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.