PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA DESA OLEH KEPALA DESA

Authors

  • Siti Nurhayati Universitas Dr. Soetomo

Keywords:

Alokasi Dana Desa, Penyalahgunaan, Kepala Desa

Abstract

Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi yang ditransfer melalui APBD kabupaten dan kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan. Namun pendanaan Dana Desa yang besar menjadi peluang timbulnya tindakan korupsi. Tujuan penelitian menganalisis kriteria hukum kepala desa dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2023 dan menganalisis yuridis terhadap penyalahgunaan ADD oleh kepala desa dalam studi kasus Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl. Tipe penelitian adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan berbasis Perundangan dan Kasus. Proses pengumpulan bahan hukum melalui Studi Kepustakaan dan pengolahan bahan hukum melalui analisis Milles & Huberman. Analisis hukum dilakukan dengan analisis Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian membuktikan Kriteria hukum kepala desa dalam mengelola ADD sesuai Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2023 adalah Menggunakan dana desa sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional, Menggunakan dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, Menggunakan dana desa sesuai dengan rencana kerja pemerintah pusat, Menggunakan dana desa sesuai dengan nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya, Sedangkan Analisis yuridis penyalahgunaan ADD oleh kepala desa dalam studi kasus Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl dapat dinyatakan “HS” selaku Kepala Desa terbukti bersalah dengan kesesuaian faktor pertanggungjawaban pidana sehingga putusan hakim telah sesuai.

References

Undang-Undang No. 6 tahun 2023, Undang-Undang No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Jakarta: Pemerintah Indonesia, 2023.

G. F. Panuluh, “Pengaruh Akuntabilitas, Transparansi, Dan Partisipasi Terhadap Pengelolaan Dana Desa Di Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun.,” Universitas Muhammadiyah Ponorogo., 2020.

J. A. Takumansang, V. Kasenda, and W. Waworundeng, “Manajemen Dana Desa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pada Masa Covie 19 Di Desa Kahuku Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara.,” J. Governance, 2(1), 1–13., 2022.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun, Pengelolaan Transfer ke Daerah. Jakarta: Pemerintah Indonesia, 2023.

B. Jatmiko, T. Laras, and A. Rohmawati, “Budgetary participation, organizational commitment, and performance of local government apparatuses.,” J. Asian Financ. Econ. Bus., vol. 7, no. 7, pp. 379–390., 2021.

R. Pandiangan and N. Purba, “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Oleh Pangulu Nagori (Desa) Nagori Desa Pematang Sinaman,” J. Ilm. METADATA, vol. 3, no. 67, pp. 559–582, 2021, [Online]. Available: http://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metadata/article/view/77%0Ahttps://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metadata/article/download/77/91

D. R. R. Hasimuddin, Asri, “Pengaruh Dana Desa Dan Pelaksanaan Pembangunan Desa Terhadap Pengentesan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Desa Tanamalala Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar,” J. Magister Manaj. Nobel Indones., vol. 4, no. 2, pp. 1–23, 2023.

T. Michael and S. Boerhan, “Negara Dan Eksistensinya Dalam Privasi Subjek Hukum,” J. Huk. Magnum Opus, vol. 3, no. 2, pp. 173–180, 2020, doi: 10.30996/jhmo.v3i2.3414.

P. M. Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2020.

Muksin, “Transparency And Accoutability Of The Village Government In Managing Village Fund Allocations In Arumamang Village West Kasiruta District South Halmahera Regency,” J. LPPM Bid. EkoSosBudKum, vol. 6, no. 2, pp. 1281–1296, 2023.

A. Yudhihana and Suranto, “Problematika Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Di Kabupaten Magelang,” J. Huk. Kebijak. Publik, vol. 3, no. 3, pp. 277–287, 2019.

A. P. Hasanuddin, Faharudin, and S. Husein, “Analisis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Motor Bekas Menurut Hukum Perdata,” J. Innov. Res. Knowl., vol. 4, no. 9, pp. 58–63, 2025.

L. O. M. Nasir, Faharudin, and O. M. La, “Peran Lurah Sebagai Paralegal Justice Dalam Pendampingan Hukum,” J. Innov. Res. Knowl., vol. 4, no. 3, pp. 173–178, 2025.

R. Susanti, Arsa, Ahsan Putra Hafiz, and Rohana, “Analisis Pengelolaan Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Menurut Perspektif Ekonomi Islam Di Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari,” J. Manaj. dan Ekon. Kreat., vol. 1, no. 2, pp. 202–218, 2023, doi: 10.59024/jumek.v1i2.85.

Syuhada, Hartati, and Nopyandri, “Fungsi Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa,” ournal Adm. Law, vol. 1, no. 3, pp. 207–223, 2020.

R. Abidjulu, A. G. Feliks, and H. Join, “Peran Kepala Desa dalam Mewujudkan Pembangunan Desa yang Berkelanjutan : Sebuah Studi Literatur Kasus-kasus di Indonesia dan transparansi dalam pengelolaan dana desa . Kepala desa yang kompeten dalam,” WISSEN J. Ilmu Sos. dan Hum., vol. 2, no. 2, pp. 272–285, 2024.

K. Adnan Bataineh, “Impact of work-life balance, happiness at work, on employee performance.,” Int. Bus. Res., vol. 12, no. 2, pp. 99–112, 2019.

L. Ningrum, “Peran Kepala Desa Terhadap Pembangunan Sektor Pertanian Desa Wates Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo.,” Universitas Muhammadiyah Ponorogo, 2020.

F. Mirah and A. Wahongan, “Penegakan Hukum Bagi Kepala Desa Yang Membantu Penyerobotan Tanah,” Lex Adm., vol. 10, no. 5, 2022, [Online]. Available: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/43055

Undang-undang Nomor 31 Tahun, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Pemerintah Indonesia, 1999.

Downloads

Published

2025-03-06

How to Cite

Nurhayati, S. (2025). PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA DESA OLEH KEPALA DESA. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(10), 7431–7440. Retrieved from https://www.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/9760

Issue

Section

Articles