KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PADA KORUPSI DANA DESA OLEH KEPALA DESA RANDOM

Authors

  • Slamet Handoyo Universitas Dr. Soetomo

Keywords:

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Random, Kebijakan Hukum Pidana

Abstract

Dana desa berperan penting sebagai dana pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini menyebabkan kasus korupsi Dana Desa merupakan hal yang tidak dibenarkan dan harus dicegah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kebijakan hukum pidana yang diterapkan dalam kasus korupsi dana desa oleh kepala desa dan mengkaji kelemahan kebijakan hukum pidana berdasarkan studi kasus Korupsi Kepala Desa di Desa Random Kecamatan Paser.  Tipe penelitian adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan berbasis perundangan dan pendekatan berbasis konseptual. Prosedur Pengumpulan bahan hukum melalui Studi Kepustakaan dan dilakukan pengolahan dengan metode Milles & Huberman. Analisis bahan hukum melalui analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian membuktikan Kebijakan Hukum Pidana yang Diterapkan Dalam Kasus Korupsi Dana Desa oleh Kepala Desa Random Kecamatan Paser terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo dengan sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. Sedangkan kelemahan Kebijakan Hukum Pidana Berdasarkan Studi Kasus Korupsi Kepala Desa Random Kecamatan Paser adalah dari Ringannya Bobot Sanksi Pidana, Sistem Pengawasan yang lemah, Minimnya pendidikan dan pelatihan kepala desa dalam pengelolaan dana dan Tidak adanya mekanisme pemantauan berbasis digital

References

S. Rahayu, “Peran Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Untuk Mensejahterakan Masyarakat Perspektif Politik Islam,” Skripsi, Purwokerto Fak. Syariah Inst. Agama Islam Negeri Purwokerto, 2019.

Y. Sagitarini, A. Mukoffi, S. Wikardojo, and S. Himawan, “Efektivitas Pengolaan Dana Desa Ditinjau Dari Kualitas Pelaporan Keuangan Desa Di Desa Sumbersekar,” J. Magister Akunt. Trisakti, vol. 9, no. 1, pp. 73–88, 2022, doi: 10.25105/jmat.v9i1.9367.

R. Susanti, Arsa, Ahsan Putra Hafiz, and Rohana, “Analisis Pengelolaan Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Menurut Perspektif Ekonomi Islam Di Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari,” J. Manaj. dan Ekon. Kreat., vol. 1, no. 2, pp. 202–218, 2023, doi: 10.59024/jumek.v1i2.85.

R. Abidjulu, A. G. Feliks, and H. Join, “Peran Kepala Desa dalam Mewujudkan Pembangunan Desa yang Berkelanjutan : Sebuah Studi Literatur Kasus-kasus di Indonesia dan transparansi dalam pengelolaan dana desa . Kepala desa yang kompeten dalam,” WISSEN J. Ilmu Sos. dan Hum., vol. 2, no. 2, pp. 272–285, 2024.

L. O. M. Nasir, Faharudin, and O. M. La, “Peran Lurah Sebagai Paralegal Justice Dalam Pendampingan Hukum,” J. Innov. Res. Knowl., vol. 4, no. 3, pp. 173–178, 2025.

A. P. Hasanuddin, Faharudin, and S. Husein, “Analisis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Motor Bekas Menurut Hukum Perdata,” J. Innov. Res. Knowl., vol. 4, no. 9, pp. 58–63, 2025.

R. Pandiangan and N. Purba, “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Oleh Pangulu Nagori (Desa) Nagori Desa Pematang Sinaman,” J. Ilm. METADATA, vol. 3, no. 67, pp. 559–582, 2021, [Online]. Available: http://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metadata/article/view/77%0Ahttps://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metadata/article/download/77/91

A. Yudhihana and Suranto, “Problematika Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Di Kabupaten Magelang,” J. Huk. Kebijak. Publik, vol. 3, no. 3, pp. 277–287, 2019.

T. I. Rahayu and A. Gufron, “Implementasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa Dalam Pencegahan Covid-19 Di Desa Turitempel Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Tahun 2020,” Maj. Ilm. FISIP UNTAG Semarang, vol. 1, no. 21, 2020.

F. Mirah and A. Wahongan, “Penegakan Hukum Bagi Kepala Desa Yang Membantu Penyerobotan Tanah,” Lex Adm., vol. 10, no. 5, 2022, [Online]. Available: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/43055

I. Rosidah, Gunardi, Priatna Kesumah, and Royke Bahagia Rizka, “Transparasi Dan Akuntabilitas Dalam Pencegahan Fraud Diinstansi Pemerintah (Studi Kasus Kantor Kec. Ciwidey),” J. Ekon. Manaj. Bisnis Dan Akunt. EMBA, vol. 2, no. 1, pp. 137–156, 2023, doi: 10.59820/emba.v2i1.110.

Subekti, Veronika, and L. Sri, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Jual Beli Rumah Deret Dengan Sistem Pre Project Selling Berdasarkan PPJB. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing, 2021.

J. Juhaeni, “Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik dalam Perspektif Sosiologi Hukum,” J. Konstituen, vol. 3, no. 1, pp. 41–48, 2021.

Y. T. Silvia and P. Agus, “Studi Kasus Dana Desa Pembangunan Fisik di Desa Dawuhan Purwoasri Kediri,” J. Inovant, vol. 3, no. 145, pp. 175–183, 2024.

K. Benuf and A. Muhamad, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer,” Gema Keadilan, vol. 7, no. 1, p. 26, 2020.

P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Goup, 2020.

Milles and Huberman, Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia, 2017.

Undang-undang Nomor 31 Tahun, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Pemerintah Indonesia, 1999.

N. Kholis, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001,” Univ. 17 Agustus 1945 Banyuwangi, vol. 4, no. 1, 2020.

I. Samudera, S. Herlina, and W. Hidayat, “Tinjauan Yuridis Tentang Tanggung Jawab Pidana Kepala Desa Terhadap Penyelewengan Dana Desa Oleh Aparat Desa,” Uniska Univ. Islam Kalimantan, vol. 2, no. 4, pp. 1–12, 2017.

P. M. Purba, Purwoto, and D. S. Rahmi, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001,” Diponegoro Law J., vol. 12, no. 4, pp. 1–23, 2023.

C. Pasela, G. Jatmiko, and E. Susanti, “Criminological analysis of violent crime in Household Assistant,” J. Ilm. Huk. dan Hak Asasi Mns., vol. 3, no. 2, pp. 93–102, 2024, doi: 10.35912/jihham.v3i2.2992.

L. B. Rahayu and N. Syam, “Digitalisasi Aktivitas Jual Beli di Masyarakat: Perspektif Teori Perubahan Sosial,” Ganaya J. Ilmu Sos. dan Hum., vol. 4, no. 2, pp. 672–685, 2021.

S. S. Rivanie, S. Muchtar, A. M. Muin, A. M. D. Prasetya, and A. Rizky, “Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan,” Halu Oleo Law Rev., vol. 6, no. 2, pp. 176–188, 2022, doi: 10.33561/holrev.v6i2.4.

Downloads

Published

2025-03-06

How to Cite

Handoyo, S. (2025). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PADA KORUPSI DANA DESA OLEH KEPALA DESA RANDOM . Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(10), 7449–7458. Retrieved from https://www.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/9762

Issue

Section

Articles