KEABSAHAN DOKUMEN ELEKTRONIK NASKAH PERJANJIAN KERJA BERSAMA DI PT ADIS DIMENSION FOOTWEAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Keywords:
Keabsahan, Perjanjian Kerja Bersama, Elektronik, KetenagakerjaanAbstract
Indonesia memasuki era globalisasi yang mana kebiasaan mencetak mulai beralih ke versi digital. Inovasi Perjanjian Kerja Bersama dalam bentuk dokumen elektronik merupakan produk pemikiran saat ini. Pasal 126 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengharuskan Perusahaan untuk mencetak dan mendistribusikan PKB kepada Karyawan dalam bentuk cetak dan tidak secara eksplisit memperbolehkan PKB versi digital untuk didistribusikan sehingga tidak adanya kepastian hukum dan regulasi terkait perlu diperbarui menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Identifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Keabsahan Dokumen Elektronik Naskah Perjanjian Kerja Bersama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di PT Adis Dimension Footwear? Serta Bagaimana praktik pemberlakuan Dokumen Cetak dan Dokumen Elektronik Naskah Perjanjian Kerja Bersama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di PT Adis Dimension Footwear?. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan praktik pemberlakuan naskah Perjanjian Kerja Bersama dalam Bentuk Dokumen Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di PT Adis Dimension Footwear. Teori yang digunakan sebagai pisau analisa penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum dan Teori Integratif. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris. Normatif empiris merupakan penelitian hukum yang mengkaji implementasi ketentuan hukum positif dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum dalam masyarakat. Penulis melakukan pendekatan penelitian terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama dalam bentuk dokumen elektronik atas perkembangan dan fenomena baru dalam masyarakat. Hasil analisa penelitian ini yaitu: 1. Keabsahan dokumen elektronik naskah perjanjian kerja bersama mengacu dalam Pasal 126 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak adanya kepastian hukum karena harus dibuat dalam bentuk cetak. 2. di era globalisasi Undang-Undang terkait Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan turunannya secara eksplisit tidak mengatur keabsahan praktik pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama dalam bentuk Dokumen Elektronik di PT Adis Dimension Footwear.
References
Mertokusumo. Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, CV. Maha Karya Pustaka, Yogyakarta, 2021, hlm. 223.
Atmasasmita. Romli, Teori Hukum Integratif Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, CV. Mandar Maju, Bandung, 2019, hlm. 79.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020, hlm. 18.
Muhammad Hendri Yanova, dkk., Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum dengan Metode Penelitian Normatif dan Empiris, Badamai Law Journal Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Volume 8 Nomor 2, September 2023, hlm. 400.
Sigit Sapto Nugroho, dkk., Metodologi Riset Hukum, Oase Pustaka, Surakarta, 2020, hlm. 93.
https://kbbi.web.id/cetak, Diakses pada Tanggal 18 November 2024 Pukul 21.18 WIB.
Mutiara Fitriani Wijaya, dkk., Kedudukan dan Status Dokumen Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum Vol.XII/No.3/Oktober/2023.