PENENTUAN DAERAH PEMILIHAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI PASCA PUTUSAN MK NO 80/PUU-XX/2022 UPAYA MENCERMINKAN PROPORSI KEADILAN REPRESENTASI
Keywords:
Daerah Pemilihan, DPRD Provinsi, Keadilan Representasi, Proporsi, PemiluAbstract
Penentuan daerah yang merupakan sebagai arena kompetisi politik bagi partai politik beserta para calon anggota legislatif untuk meraih kursi yang sudah disediakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Masalahnya adalah pertama bagaimana penentuan dapil terhadap pemenuhan proporsi keadilan representasi dalam pengisian anggota DPRD Provinsi ditinjau dari UU No 7 tahun 2017; kedua Apakah pasca Putusan MK No 80/PUU-XX/2022 terkait kewenangan KPU dalam penentuan dapil sudah mencerminkan proporsi keadilan representasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris sebagai metode utama dan yuridis normatif sebagai metode pendukung. Penelitian hukum ini menggunakan analisis brfikir induktif untuk yuridis empiris yaitu cara yang bertolak dari pengetahuan-pengetahuan yang bersifat khusus atau fakta-fakta yang bersifat individual maupun umum. Analisis berfikir deduktif untuk yuridis normatif yaitu dengan cara berfikir memakai analisis yang berpijak pada pengertian atau beberapa fakta yang bersifat umum, kemudian diteliti hasilnya dapat memecahkan persoalan khusus. Adapun hasil penelitian ini adalah pertama Penentuan daereah pemilihan yang tidak sesuai dengan 7 prinsip penyusunan daerah pemilihan. Oleh karena itu, penentuan daerah pemilihan ditentukan berdasarkan prinsip-prinsip penyusunan dapil. penentuan dapil dapat ditentukan dari jumlah penduduk dan luas wilayah, maka dapat ditentukan pula penghitungan kursi partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi. Kedua Pasca Putusan MK No 80/PUU-XX/2022 bahwa kewenangan penentuan daerah pemilihan dikembalikan ke KPU. Terdapat pendapat bahwa KPU tidak melakukan revisi dalam penentuan dapil hanya memindahkan dari Lampiran UU No 7 tahun 2017. KPU melakukan uji publik dalam penataan daerah pemilihan DPRD Provinsi di setiap Provinsi. Serta mengatur mekanisme pembentukan daerah pemilihan untuk daerah Otonom Baru. Namun tidak semua Provinsi mengalami perubahan daerah Pemilihan.
References
Buku
Indra Pahlevi, Sistem Pemilu di Indonesia Antara Proporsional dan Mayoritarian, Jakarta: P3DI Setjen DPR RI, 2015
Isharyanto, Kedaulatan Rakyat Dan Sistem Perwakilan Menurut UUD 1945, Yogyakarta: Penerbit WR, 2016
Khoirunnisa Agustyiati, dkk., (ed)., menetapkan Arena Perebutan Kursi DPR, Jakarta: Yayasan Perludem, 2013
Mukti Fajar, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Pipit R dan Sidik P, Akal-Akalan Daerah Pemilihan, Jakarta: Perludem, 2007
Jurnal
Aryo Wasisto, “Dampak Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 terhadap Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Dalam Penataan Daerah Pemilihan”, in Negara Hukum Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, (September, 2023)
Debora Sanur L, “Dampak Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Terhadap Persiapan Pemilu 2024”, Jurnal Puslit, Vol XIV, No. 13 (Juli 2022)