PERBANDINGAN SANKSI PIDANA PENGELAPAN DALAM JABATAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Keywords:
Pengelapan Dalam Jabatan, Tindak Pidana Korupsi, Sanksi Pidana, Hukum PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan sanksi pidana antara tindak pidana pengelapan dalam jabatan dan tindak pidana korupsi di Indonesia. Pengelapan dalam jabatan dan korupsi merupakan dua bentuk kejahatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, namun memiliki perbedaan dalam aspek hukum, unsur-unsur pidana, serta beratnya sanksi yang dijatuhkan. Pengelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, sedangkan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta analisis kasus hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan utama antara kedua tindak pidana ini terletak pada objek kejahatan, dampak terhadap masyarakat, dan tingkat hukuman yang dikenakan. Korupsi memiliki dampak lebih luas terhadap perekonomian negara serta kepercayaan publik terhadap pemerintahan, sehingga sanksinya lebih berat dibandingkan dengan pengelapan dalam jabatan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan upaya pencegahan yang lebih efektif untuk meminimalisir terjadinya kedua tindak pidana ini di sektor publik maupun swasta.
References
Atmasasmita, R. (2012). Memahami Teori Hukum Integratif. Legalitas: Jurnal Hukum, 3(2), 1–13. http://legalitas.unbari.ac.id/index.php/Legalitas/article/view/132
Bunga, M., Dg Maroa, M., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). URGENSI PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. LAW REFORM, 15(1), 85–97. https://doi.org/10.14710/LR.V15I1.23356
Ferdiansah, F., Sidiq, M. F., & Richad, R. (2024). Keadilan Dipersimpangan: Menelusuri Tantangan Dan Peluang Di Sistem Hukum Modern. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 40–52.
METODE PENELITIAN HUKUM. (n.d.).
Mustika, V., & Iwan. (2024). Restitusi Terhadap Korban Kekerasan Seksual di LPSK Medan; Analisis Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 9(2), 117–131. https://doi.org/10.32505/LEGALITE.V9I2.9224
Nggeboe, F. (2012). SUATU TINJAUAN TENTANG PIDANA DENDA DALAM HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA DAN RANCANGAN KUHP. 1.
Pemberantasan, U., Regulasi, S., & Setiadi, W. (n.d.). KORUPSI DI INDONESIA.
Purba, N., & Darwis, U. (2018). KEARIFAN BUDAYA MALU MELAYU: STRATEGI PENCEGAHAN KORUPSI.
Rusdiana, E. (2020). PENGENAAN PIDANA DENDA YANG DAPAT DIKONVERSI DENGAN PIDANA KURUNGAN PADA PELAKU ANAK. Jurnal Yudisial, 12(3), 363. https://doi.org/10.29123/jy.v12i3.364
Ulil, A. U. (2019). Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Kearifan Lokal Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 113. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.307