PERLINDUNGAN HUKUM ANAK SEBAGAI SAKSI KORBAN DALAM KASUS PENCABULAN
Keywords:
Anak, Saksi, Korban, Tindak PidanaAbstract
Bagi anak yang terlibat dalam proses peradilan pidana, di mana anak menjadi saksi korban kejahatan, maka apa yang dialami anak baik dari segi mental dan jiwa terkadang belum mampu menerima. Selain itu adanya kemungkinan pembalasan dari pihak pelaku kejahatan serta kedudukan saksi korban yang sangat rentan, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan berawal sebagai saksi akan tetapi bisa menjadi pelaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada serta literatur terkait. Hasil penilitian menunjukan bahwa Mengenai pengaturan hukum dalam pembuktian keterangan saksi korban anak dalam tindak pidana pencabulan ialah keterangan saksi korban anak tidak mempunyai kekuatan pembuktian atau tidak mempunyai nilai pembuktian, meskipun saksi korban anak memenuhi syarat materil sebagai mana disebutkan dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP yaitu saksi korban tersebut melihat sendiri, mengalami sendiri dan mendengar sendiri serta keterangan tersebut diberikan dalam dipersidangan dan juga keterangananya bersesuaian dengan keterangan saksi lainya.
References
Chazawi, Adami. 2005. Tindak Pidana Me nge nai Ke sopanan. Jakarta: Raja Grafindo.
Gosita, Arif. 1930. Masalah Pe rlindungan Anak. Jakarta: Akade mika Pre ssindo.
Arif. 2004. Masalah Korban Ke jahatan. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Popule r.
Hamzah, Andi. 2009. Te rminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Yahya. 2010. Pe mbahasan Pe rmasalahan dan Pe ne rapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Koe sparmono dan Armansyah. 2016. Panduan Me mahami Hukum Pe mbuktian
dalam Hukum Pe rdata dan Hukum Pidana.Be kasi: Gramata.
Lamintang, P.A.F. 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indone sia. Bandung: Sinar Baru.
Lamintang, P.A.F dan Franciscus The ojunior. 2014. Dasar-Dasar Hukum
Pidana di Indone sia. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahmud, Pe te r. 2005. Pe ne litian Hukum. Jakarta: Ke ncana. Mahmud, Pe te r. 2008. Pe ngantar Ilmu Hukum. Jakarta: Ke ncana.
Marpaung, Le de n. 1996. Ke jahatan Te rhadap Ke susilaan. Jakarta: Sinar Grafika. Marwan dan Jimmy. 2009. Kamus Hukum. Surabaya: Re ality Publishe r.
Prakaso, Abintoro. 2017. Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: LaksBang Pre ssindo