PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DAN DEBITUR DALAM TRANSAKSI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE)
Keywords:
Perlindungan Hukum, Kreditur dan Debitur, Transaksi Elektronik (online)Abstract
Transaksi online merupakan suatu inovasi pada sektor bisnis dan keuangan dengan sentuhan teknologi modern yang mendatangkan proses transaksi lebih muda dan praktis. Ada banyak bentuk transaksi online yang begitu diminati oleh berbagai kalangan masyarakat, seperti yaitu pinjaman online, jual beli barang secara online dan lain sebagainya. Kendati demikian, tak dapat dipungkiri ada banyak pula resiko yang muncul dari transaksi online ini, antara lain adalah tingginya kasus sengketa antara penjual dan pembeli, pinjaman macet atau wanprestasi yang dilakukan oleh debitur pinjol, dan penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, menimbulkan juga kerugian yang dialami oleh masing-masing pihak yaitu antara kreditur dan debitur dalam melakukan transaksi online. Hal ini tentunya menjadi suatu problematika hukum yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah atas adanya transaksi online. Dari hasil penelitian dapat diperoleh Sebagai penanggulangan problematika hukum terhadap kreditur dan debitur dalam transaksi secara elektronik (online). Mengingat begitu kompleks akan terjadinya kasus-kasus dalam transaksi secara elektronik. Maka diperlukan para penegak hukum melalui UU ITE dan POJK untuk lebih cepat dalam menanggapi kompleksnya pelanggaran hukum yang terjadi dalam transaksi secara eletronik. Selain itu, perlu adanya perjanjian antar kreditur dan debitur dalam melakukan transaksi secara elektronik, untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum atau salah satu pihak ada yang sengaja tidak mau memenuhi kewajibannya sesuai yang sudah mereka diperjanjikan.
References
BUKU:
Asrit Sitompul, Hukum Internet Pengenalan Masalah Hukum di Cyberspace, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Niniek Suparni, Cyberspace Problematika & Antisipasi Pengaturannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
N.H.T. Siahaan, Hukum Konsumen, Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Panta Rei, Jakarta, 2004
Sudaryatmo, Hukum dan Advokasi Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 1999.
JURNAL:
Ikhsan, Viola Annisa, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Melalui Platform E-Commerce Di Indonesia, Dharmasisya, Jurnal Program Magister Hukum, FH Universitas Indonesia, Depok, 2022.
Muhammad Alief Fajriansyah Danuega dan Wahyu Tris Haryadi, Perlindungan Hukum Bagi Debitur Atas Jatuh Tempo Pembayaran Pinjaman Online, Jurnal Magister Ilmu Hukum DEKRIT, Vol. 12 No. 2, Universitas Bhayangkara Surabaya, 2022.
Putri Purbasari Raharningtyas Marditia dan Michelle Widjaja, Model Pertanggungjawaban Kreditur Pinjaman Online Kepada Pemilik Kontak Seluler (Non Debitur) Atas Akses Ilegal Pada Kontak Debitur, Majalah Hukum Nasional Vol. 52 No.2, Fakultas Hukum, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya 2022.
Roberto Ranto, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik, Jurnal Ilmu Hukum, ALETHEA, Vol. 2 No. 2, Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, 2019.
UNDANG-UNDANG:
KUHPer
UU ITE
P.OJK
Putusan Nomor 263/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Putusan Nomor 689/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst
Putusan Nomor 48/Pdt.Sederhana/2018/PN Mks.