PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERKARA PEMALSUAN DATA UNTUK PEMBUATAN AKTA OTENTIK OLEH NOTARIS DAN KARYAWANNYA

Authors

  • Wira Wanza Wonggo Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya
  • Amelia Nur Widyanti Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya
  • Wayan Karya Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya

Keywords:

Perlindungan Hukum, Akta Otentik, Pemalsuan Akta Otentik

Abstract

Jabatan Notaris sangat rawan untuk terkena jeratan hukum. Bukan hanya karena faktor internal yang berasal dari dalam diri Notaris, tapi juga faktor eksternal seperti moral masyarakat dimana Notaris dihadapkan dengan dokumen palsu, padahal dokumen tersebut mengandung konsekuensi hukum bagi pemiliknya. Penelitian ini mengkaji dan menganalisis tentang seperti apa tanggung jawab hukum notaris dan karyawan dalam kasus pemalsuan data untuk pembuatan akta otentik serta perlindungan hukum para pihak dalam kasus pemalsuan data untuk pembuatan akta otentik oleh notaris dan karyawan. Contoh kasus yang dianalisis dalam penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Nomor 996/Pid.B/2020/PN.Plg, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 PK/Pid/2021. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang bertumpu pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menemukan kesimpulan sebagai berikut. Pertama, tanggung jawab notaris yang melanggar hukum meliputi tanggung jawab administratif, perdata, dan kode etik, serta dapat berujung pada tanggung jawab pidana jika terkait pemalsuan akta otentik. Jika pelanggaran melibatkan karyawan, keduanya bisa dikenakan hukuman pidana, kecuali jika karyawan terbukti tidak terlibat atau tidak memiliki niat jahat (mens rea).

References

BUKU:

Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005.

Eli Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.

Hans Kelsen, General Theory of Law and State, Translated by Anders Wedberg, Russell & Russell, New York, 1961.

Hans Kelsen, Pure Theory of Law, Translated by Max Knight, University of California Press, Berkeley, LA, 1967.

Hans Kelsen, Introduction to the Problems of Legal Theory, Translated by Bonnie Litschewski Paulson and Stanley L. Paulson, Clarendon Press, Oxford, 1992.

Harjono, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.

Liliana Tedjasaputro, Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana, BIGRAF Publishing, Yogyakarta, 1995.

Paulus Effendi Lotulung, “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Selaku Pejabat Umum dalam Menjalankan Tugasnya,” Media Notariat, Edisi April 2002.

Putri A.R., Perlindungan Hukum Terhadap Notaris: Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana, Softmedia, Jakarta, 2011.

Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, Jakarta, 2003.

R. Soesanto, Tugas, Kewajiban dan Hak-hak Notaris, Wakil Notaris, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.

Satjipto Rahardjo, Membangun dan Merombak Hukum Indonesia: Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Salim H.S., Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2002.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Wawan Setiawan, “Sikap Profesionalisme Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik,” Media Notariat, Edisi Mei-Juni 2004.

JURNAL:

Lin Li, Building the Rule of Law in China, Chandos Publishing, Cambridge, 2017.

Muhammad Tiantanik Citra Mido, I Nyoman Nurjaya, Rachmad Safa’at, “Tanggung Jawab Perdata Notaris terhadap Akta yang Dibacakan oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap,” Lentera Hukum, Vol. 5, No. 1, 2018.

Downloads

Published

2025-03-06

How to Cite

Wira Wanza Wonggo, Amelia Nur Widyanti, & Wayan Karya. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERKARA PEMALSUAN DATA UNTUK PEMBUATAN AKTA OTENTIK OLEH NOTARIS DAN KARYAWANNYA. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(10), 7879–7892. Retrieved from https://www.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/9902

Issue

Section

Articles