KEDUDUKAN HUKUM FATWA DSN-MUI (Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Syariah Dan Hukum Positif)
Keywords:
Fatwa DSN-MUI, Rumah Sakit Syariah, Badan Hukum, Perseroan Terbatas (PT), Pengaturan, Hukum PositifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kedudukan Hukum Fatwa DSN-MUI No:107/DSN-MUI/XI/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah) dan Hukum Positif.. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dan penelitian normative atau studi kepustakaan didukung dengan penelitian empiris, yang dilakukan dengan proses wawancara mendalam (in-depth interview), diskusi dan studi literatur dalam rangka mendapatkan informasi dari sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa DSN-MUI Nomor 107 Tahun 2006 saat ini merupakan sebuah anjuran atau rekomendasi, saat ini belum merupakan peraturan perundang-undangan atau hukum positif atau hukum nasional yang berlaku di Negara Republik Indonesia, walaupun pada saat ini Penyelenggaraan Rumah Sakit Syariah di Indonesia mendasarkan pada Fatwa DSN-MUI Nomor 107 Tahun 2016 tersebut. Fatwa DSN-MUI Nomor 107 Tahun 2016 tersebut baru bisa dinyatakan sebagai peraturan peraturan perundang-undangan atau hukum positif atau hukum nasional atau hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yaitu apabila Fatwa Nomor 107 Tahun 2016 tersebut tersebut sudah dipositifasi dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu dibuat Peraturan dan Perlu Penguatan Kedudukan Fatwa DSN-MUI Nomor 107 Tahun 2016 dalam Pengaturan Hukum Positif
References
Abd Rohman Taufiq, Aglis Andhita Hatmawan, Universitas PGRI Madiun, Jl. Setiabudi No.85, Madiun 63118, Surel: abdrohman.taufiq@gmail.com, 31 Agustus 2020, Kritik Atas Pelaksanaan Standar Akuntansi Rumah Sakit Syariah, Volume 11 Nomor 2, Halaman 432-449, Malang, Agustus 2020, ISSN 2086-7603 e-ISSN 2089-5879
Bowen, D. E., & Ostroff, C. (2004). Understanding HRM–Firm Performance Linkages: The Role of the “Strength” of the HRM System. Academy of Management Review.
Chapra, M. U. (Muhammad U. (1985). Islam and the economic challenge.
Dicey, A. V. (1885). Introduction to the Study of the Law of the Constitution.
Hafidh, Implementasi Prinsip Syariah dalam Layanan Rumah Sakit di Indonesia (Jakarta: Penerbit XYZ, 2018), 45.
Hart, H. L. A. (n.d.). The Concept of Law.
Henry Hansmann dan Reinier Krakman. (2005). The essential role of organizationa law, The Center for Law, Economic, and Business.
Kasim, H. (2015). Impeachment Presiden.
Kelsen, H. (n.d.). Pure Theory of Law.
Kelsen, H. (1967). Pure Theory of Law, trans. Max Knight.
Kompas.Com, RS dalam Bentuk PT Terus Bertambah, https://kmp.im/app6, https://lifestyle.kompas.com/read/2009/06/03/20524345/~Kesehatan~Health%20Info~News
Kode Etik Rumah Sakit Syariah Indonesia
Kramar, R. (2020). Beyond Strategic HRM: Exploring the Ethics and Role of Value-Based HRM.
Nugroho, Kebijakan Daerah dan Pengaruhnya terhadap Penerapan Rumah Sakit Syariah (Semarang: Penerbit DEF, 2021), 88.
Pertama Swasta di Kalsel Raih Sertifikat Rumah Sakit Syariah, Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Banjarbaru berhasil menjadi Rumah Sakit Swasta pertama di Kalimantan Selatan yang mendapatkan Sertifikat Rumah Sakit (RS) Syariah, https://diskominfomc.kalselprov.go.id/2022/06/13/pertama-swasta-di-kalsel-raih sertifikat-rumah-sakit-syariah
Ramlall, S. (2004). A Review of Employee Motivation Theories and Their Implications for Employee Retention within Organizations.
Rumah Sakit Yarsi Jakarta Resmi Berstatus RS Syariah, https://khazanah.republika.co.id/berita/r5ljk6430/rs-yarsi-jakarta-resmi-berstatus-rs-syariah
Suryani, Tantangan dan Solusi dalam Menyelenggarakan Rumah Sakit Syariah (Bandung: Penerbit ABC, 2019), 67.
Suharto, Analisis Peran Fatwa DSN-MUI dalam Pengembangan Rumah Sakit Syariah (Yogyakarta: Penerbit PQR, 2020), 102.