PERAN POLRI DALAM MENCEGAH DAN MENINDAK TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA
Keywords:
Polri, Perdagangan Orang, Penindakan Kejahatan, Pencegahan, Rehabilitasi Sosial, Investigasi, Kerja Sama MasyarakatAbstract
Penelitian ini mengkaji peran Polri dalam mencegah dan menindak tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dengan pendekatan yuridis normatif. Melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer dan literatur hukum sebagai bahan sekunder, penelitian ini mengungkap bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan kompleks yang melibatkan jaringan lintas negara dan menyasar kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak. Upaya pencegahan dilakukan melalui penyuluhan, sosialisasi, serta penguatan kemitraan dengan masyarakat, sedangkan penindakan melibatkan investigasi, penggeledahan, dan penahanan tersangka berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, Polri turut berperan dalam perlindungan dan rehabilitasi korban guna mengembalikan fungsi sosial mereka. Temuan penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pemberantasan tindak pidana perdagangan orang masih dihadapkan pada berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya dan rendahnya kepercayaan masyarakat, sehingga diperlukan peningkatan koordinasi lintas instansi dan perbaikan sistem pendukung untuk penegakan hukum yang lebih optimal
References
Alfian, A. (2015). UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 9(3), 331–339.
Bayu, W. (2019). Penerbit: Lintas Negara Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 3(2), 87–94.
Fadilla, N. (2016). UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORAN. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(2), 181–194. www.kpai.go.id
Made, I. S. (2018). TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING). Jurnal Yustitia, 12(1).
Novianti. (2014). TINJAUAN YURIDIS KEJAHATAN PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFIKKING) SEBAGAI KEJAHATAN LINTAS BATAS NEGARA. Jurnal Ilmu Hukum, 50–66.
Nugroho, B. (2017). ANALISA HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING). Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1), 106–114. https://doi.org/10.23920/jbmh.v2n1.7
Rumlah, S. (2021). Upaya Penanganan Korban Human Trafficking di Indonesia. Jurnal Pendidikan Sejarah & Sejarah FKIP Universitas Jambi, 1(2), 91–97.
Septiadi, B. (2019). PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING) DI INDONESIA. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 352–365.
Tommy, D. (2018). PEMBERANTASAN PERDAGANGAN ORANG MELALUI INSTRUMEN HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL DI INDONESIA. Jurnal Cendekia Hukum, 3(2), 228–240.
Wulandari, C. (2014). TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) KHUSUSNYA TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK : SUATU PERMASALAHAN DAN PENANGANANNYA DI KOTA SEMARANG. Yustisia Jurnal Hukum, 3(3), 15–25. http://www.