KUALITAS PELAYAAN PUBLIK PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.53625/joel.v1i7.1473Keywords:
Kualitas pelayanan publik, Pemerintah Daerah IndonesiaAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perubahan mental/perilaku aparatur sebagai model dalam mewujudkan Kualitas Pelayaan Publik Pemerintah Daerah di Indonesia, reformasi birokrasi yang berkualitas sebagai akibat dari isu negatif terhadap profesionalisme khususnya pada aspek kualitas dan kinerja ASN. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Pemerintah mengambil langkah strategis membangun SDM aparatur melalui kebijakan reformasi birokrasi dengan inti perubahan pada mental/perilaku aparatur. Perubahan tersebut selain ditujukan langsung kepada aparatur, juga harus ditujukan kepada seluruh sistem yang melingkup aparatur. Fokus perubahan reformasi birokrasi tersebut diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
References
Anneli Millen, 2003, Pegangan Dasar Pengembangan Kapasitas ,Pembaruan, Yogyakarta.
Awang Anwaruddin, 2004, Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Reformasi Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi.
Agus Dwiyanto, 1999, Penilaian Kinerja Ohganisasi Pelayanan Publik, Makalah SeminarKinerja Organisasi Sektor Publik Kebijakan dan Persiapannya, Fisipol UGM, Yogyakarta.
Dadang Juliantara, 2005, Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik, Pembaruan, Yogyakarta.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
SK Menpan No. 63 tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.