ZAKAT SOLUSI KESENJANGAN EKONOMI DI INDONESIA

Authors

  • Agus Yusuf Ahmadi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Sutrisno Sutrisno Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.53625/joel.v1i7.1482

Keywords:

Ekonomi, Kesenjangan, Zakat

Abstract

Persoalan kesenjangan ekonomi mencakup kesetaraan ekonomi, kesetaraan pengeluaran, dan kesetaraan kesempatan. Kesenjangan ekonomi merupakan permasalahan yang cukup vital. Karena salah satu akibat yang ditimbulkannya adalah maraknya kriminalitas. Berbagai upaya dikerahkan demi mengurangi kesenjangan ini di masyarakat. Islam segai agama yang mengatur segala aspek kehidupanm menawarkan zakat sebagai salah satu solusinya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat literatur review atau studi kepustakaan dari informasi-informasi pendukung terkait penelitian yang dilakukan baik dari interview, pengamatan maupun sumber-sumber Pustaka ataupun penelitian terdahulu yang relevan dan menghasilkan konklusi bahwa Kesenjangan ekonomi disebut juga jurang antara kaya dan miskin. Tiga ukuran kesenjangan ekonomi yaitu kekayaan, pendapatan dan konsumsi. Salah satu ajarannya adalah zakat, upaya Islam mereduksi kesenjangan dengan zakat dapat dilihat dari golongan orang-orang yang menerima zakat (mustahiq) yang mana mereka adalah orang-orang lemah dan perlu bantuan. Zakat memiliki dua dimensi. Vertikal dan Horisontal. Vertikal artinya antara hamba dengan Allah (ibadah) sedangkan horisontal adalah antara manusia dengan lainnya. Dalam hal ini zakat berfungsi sebagai alat pemerata ekonomi masyarakat.

References

Ali, Nuruddin. (2006). Zakat sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal. Jakarta : Rajagrafindo Persada.

Afandi, Yazid. (2009). Fiqh Muamalah. Yogyakarta : Logung Pustaka.

Arifin, Gus. (2011). Dalil-Dalil dan Keutamaan Zakat, Infak dan Sedekah. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Al-Qardhawi, Yusuf. (2005). Spektrum Zakat: Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan, terj. Sari Nurulita, Jakarta: Zikrul Media Intelektual.

Al-Zuhayly, Wahbah. (2000). Zakat: Kajian Berbagai Mazhab, terj. Agus Efendi dan Bahruddin Fannany, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Amalia, Euis. (2009). Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Bahri, S. Andi. (2016). Zakat Sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi Kesejahteraan Ummat. Li Falah: Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Volume 1 Nomor 2.

Edi, Sarwo. (2001). Pengelolaan Zakat, Infak dan Shodaqoh Desa Kepakisan. Batur, Banjarnegara. Makalah Diskusi. Semarang.

Euis Amalia. (2009). Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Fakhrudin. (2008). Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia. Malang:UIN Malan Press.

Gozali, Yunus. (2003). Pemerataan Pendapatan dalam Perspektif Islam (Telaah Teoritis tentang Pemerataan Pendapatan Menurut Hukum Islam) dalam Jurnal al-Qalam, Vol. 20, No. 96.

Krisiandi, E. (2020). 9 Kebijakan Ekonomi Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19: Penangguhan Cicilan hingga Relaksasi Pajak. Kompas.Com.

Muhammad. (2008). Paradigma, Metodelogi dan Aplikasi Ekonomi Syariah, Yogyakarta:Graha Ilmu.

Muhammad Daud Ali. (1988). Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI-Press

Kutbuddin Aibak. (2015). Pengelolaan Zakat dalam Perspektif Maqoshid Al-Syariah, Yogyakarta: Editie Pustaka.

Huda, Masrur. (2012). Syubhat Seputar Zakat. Solo: Tinta Medina.

Muhammad dan Abu Bakar. (2011). Manajemen Organisasi Zakat. Malang:Madani.

Simorangkir, O.P. (1992). Etika Bisnis. Jakarta: Aksara Persada Indonesia.

Downloads

Published

2022-02-21

How to Cite

Agus Yusuf Ahmadi, & Sutrisno, S. (2022). ZAKAT SOLUSI KESENJANGAN EKONOMI DI INDONESIA. JOEL: Journal of Educational and Language Research, 1(7), 917–926. https://doi.org/10.53625/joel.v1i7.1482

Issue

Section

Articles