SOSIALISASI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN RESTORATIVE JUSTICE DI DESA MULUR KECAMATAN BENDOSARI KABUPATEN SUKOHARJO
Keywords:
Restorative Justice, Kepastian Hukum, KeadilanAbstract
Restorative Justice merupakan pendekatan yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban dan masyarakat dengan tujuan penyelesaian sengketa yang adil. Proses penyelesaian sengketa dalam restorative justice mengutamakan proses dialog dan mediasi terhadap pelaku, korban dan pihak lain yang terkait. Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini merupakan tri dharma ke tiga dari tri dharma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah terkait Sosialisasi Tentang Penyelesaian Sengketa di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo dan diikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Penyelesaian sengketa dengan restorative justice memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan dimasyarakat.
References
Konsideran Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021
Prabowo. L. 2024. Implementation of Resolving Minor Crimes through penal Mediation in the Central Java Legal Area. Ratio Legis Journal. 3 (1)
Muladi. 1995. Kapita Selekta Peradilan Pidana. Semarang: Penerbit BP Universitas Diponegoro
Rina Nurhaliza, Herry Liyus, and Dheny Wahyudi. 2021. Pelaksanaan Kesepakatan Diversi Pada Tingkat Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Anak, PAMPAS: Journal of Criminal Law, Volume 1, Nomor 1.
Eka Fitri Andriyanti. 2020. Urgensitas Implementasi Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Education and Development, Volume 8, Nomor 4
Cahya Wulandari. 2021. Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jurnal Jurisprudence, Volume 10, Nomor 2
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL PENGABDIAN MANDIRI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.