MENUMBUHKAN KEBIASAAN MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENERBANGAN DAN MENAATI PERATURAN PEMERIKSAAN DI BANDAR UDARA

Authors

  • Ristiani Ristiani Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta
  • Gallis Nawang Ginusti Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta
  • Andi Syaputra Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta
  • Esti Nur Wakhidah Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta
  • Faiz Albanna Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta
  • Rosiana Ulfa Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta

Keywords:

kesadaran, protokol kesehatan, keamanan, anak-anak, sekolah dasar

Abstract

Kesadaran (awarness) akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, terutama saat melakukan perjalanan udara semestinya menjadi tanggung jawab masyarakat itu sendiri. Kesadaran ini perlu diupayakan dan mengharapkan kerja sama semua pihak agar dapat mewujudkan keamanan penerbangan. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mengenalkan transportasi udara dan penerapan protokol kesehatan kepada anak usia dini agar anak-anak tersebut tumbuh menjadi manusia yang paham pentingnya penerapan protokol kesehatan serta keamanan dan keselamatan penerbangan, terutama di saat pandemi sedang berlangsung. Hasil pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang dicapai yaitu telah dilakukannya sosialisasi penerapan protokol kesehatan dalam penerbangan kepada anak sekolah dasar di tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN), yaitu SDN 01, SDN 50, dan SDN 80 yang berlokasi di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu pada tanggal 14-18 Mei 2022 dengan harapan dapat memberikan pemahaman penerapan protokol kesehatan kepada anak-anak. Materi dalam bentuk poster disosialisasikan serta kemudian diserahterimakan kepada pihak sekolah.

References

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 2017. Orang, Bagasi, dan Barang Bawaan Wajib Diperiksa Sebelum Masuk Bandara. https://www.youtube.com/watch?v=m7HAf9tXprA. 3 Februari 2021 (09.00).

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara. 24 Mei 2021. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 565.

Purba, H. “Mewujudkan Keselamatan Penerbangan dengan Membangun Kesadaran Hukum bagi Stakeholders melalui Penerapan Safety Culture”. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12 no. 1 (Juni 2017): 95-110.

Priyono. Psikologi Belajar. Jakarta: Rineka Cipta, 1996.

Sun, X., S. Wandelt, C. Zheng, and A. Zhang. “COVID-19 Pandemic and Air Transportation: Successfully Navigating the Paper Hurricane”. Journal of Air Transport Management, 94 no. 102062 (April, 2021).

Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 36 Tahun 2022 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 4 April 2022. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan. 8 Agustus 2018. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128. Jakarta.

Downloads

Published

2023-01-11

How to Cite

Ristiani Ristiani, Gallis Nawang Ginusti, Andi Syaputra, Esti Nur Wakhidah, Faiz Albanna, & Rosiana Ulfa. (2023). MENUMBUHKAN KEBIASAAN MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENERBANGAN DAN MENAATI PERATURAN PEMERIKSAAN DI BANDAR UDARA. JURNAL PENGABDIAN MANDIRI, 2(1), 35–40. Retrieved from https://www.bajangjournal.com/index.php/JPM/article/view/4661

Issue

Section

Articles