EDUKASI HAK-HAK KORBAN BENCANA ALAM DI CIANJUR (HAK-HAK KELOMPOK RENTAN /ANAK-ANAK DAN LANSIA KORBAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI CIANJUR)

Authors

  • Warih Anjari Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Wagiman Wagiman Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Yanuar Rahmadan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Yohana Tri Oktaviani Mahsiswa Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Natasya Alfitri Mahsiswa Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Novi Rizky Ramadhani Mahsiswa Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Keywords:

Bencana, Hak korban bencana, Kelompok rentan

Abstract

Hak-hak Korban bencana umumnya tidak dapat dipahami oleh masyarakat kelompok rentan, terutama atau khususnya bagi warga Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan UU No. 24 tahun 2007, terdapat kelompok rentan dalam terjadinya bencana, yaitu: bayi, balita, anak-anak, ibu mengandung/menyusui, disabilitas, dan lansia. Setidaknya terdapat tujuh hak utama bagi masyarakat korban bencana, yaitu: mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman; mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; mendapatkan informasi tentang kebijakan penanggulangan bencana; berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan Kesehatan; berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; melakukan pengawasan sesuai mekanisme atas pelaksanaan penanggulangan bencana; yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar; dan berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.

References

“Gempa Cianjur”, 25 November 2022, https://www.kompas.id/baca/post_live_topic/gempa-cianjur/

“Definisi Bencana Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007”, http://bpbd.tanahlautkab.go.id/

Eko Adi Wibowo dan Evi Satispi, “Implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta”, Jurnal SWATANTRA, Vol.15, No. 2, Juli 2017.

Bencana-Penanggulangan 2007, https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/103

Mariyadi dan M. Taufik, “Hak Informasi Atas Bencana Alam Dalam Kajian Hak Asasi Manusia”, Jurnal Yurispruden, Vol. 1, No. 2, Januari 2018.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi, Modul Penanggulangan Bencana, Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Air Dan Konstruksi, Jakarta, 2017.

“Penguatan Partisipasi Kelompok Rentan dalam Penanggulangan Bencana”, https://katadata.co.id/

Nugroho dan Deni Adi, “Perlindungan Hukum terhadap Korban Bencana Alam sebagai Hak Asasi Manusia”, Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW, https://repository.uksw.edu//handle/123456789/16308

Widayatun dan Zainal Fatoni, “Permasalahan Kesehatan Dalam Kondisi Bencana: Peran Petugas Kesehatan Dan Partisipasi Masyarakat”, Jurnal Kependudukan Indonesia, Vol. 8, No.1, 2013.

Downloads

Published

2023-01-11

How to Cite

Warih Anjari, Wagiman Wagiman, Yanuar Rahmadan, Yohana Tri Oktaviani, Natasya Alfitri, & Novi Rizky Ramadhani. (2023). EDUKASI HAK-HAK KORBAN BENCANA ALAM DI CIANJUR (HAK-HAK KELOMPOK RENTAN /ANAK-ANAK DAN LANSIA KORBAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI CIANJUR). JURNAL PENGABDIAN MANDIRI, 2(1), 41–52. Retrieved from https://www.bajangjournal.com/index.php/JPM/article/view/4662

Issue

Section

Articles