UJI PUBLIK DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAROS PEMILIHAN UMUM 2024

Authors

  • Rahmat Muhammad Dosen Sosiologi Fisip UNHAS
  • Darmawati Darmawati Dosen Prodi Pend. Jasmani FKIP UNIMERZ
  • S. M. Nur Assaggaf Praktisi Hukum Sulawesi Selatan

Keywords:

Uji Publik dan Penataan Dapil

Abstract

Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan bagian penting yang akan menghasilkan anggota DPRD Kab. Maros dalam Pemilu 2024. Anggota DPRD Kabupaten akan menjadi perwakilan rakyat khususnya dalam pembentukan peraturan daerah, penetapan, dan pengawasan anggaran.

Sebagai Nara Sumber pada pelaksanaan Uji Publik dan Tim Penyusun Rancangan Penataan Dapil Pemilu DPRD Kab. Maros tahun 2024, kami memberi dan mengharap sumbang saran demi aspirasi, kepentingan, dan suara rakyat. Penataan Dapil bertujuan menyesuaikan jumlah penduduk berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2). Tujuan lain adalah memenuhi unsur keadilan berdasar pada 7 prinsip yaitu:  ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas, coterminous, kohesivitas, dan kesinambungan.

Metode yang digunakan adalah mencermati jumlah penduduk pada DAK2 tahun 2022 dan alokasi kursi pada Pemilu 2019, melakukan uji publik dengan melibatkan berbagai unsur, dan menyusun naskah akademik.

Hasil dari pengabdian ini adalah uji publik penyusunan rancangan penataan Dapil Pemilu DPRD Kab. Maros 2024 terlaksana dengan baik dan naskah akademik sudah diserahkan ke KPU  Kabupaten Maros.

References

Abdullah, Dudung. 2018. “Implementasi Konsep Kedaulatan Rakyat Setelah Perubahan UUD 1945 Dalam Pengisian Jabatan Presiden.” Jurnal Hukum Positum 3(2): 142.

Iqbal, Muhammad Awaluddin. 2020. “Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe.” Jurnal Eksekutif 1(4): 827–36.

Keputusan KPU No. 457 tahun 2022 tanggal 5 November 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024

Madjid, Udaya, and Zaenal Abidin AS. 2022. “Pembangunan Partisipasi dan Demokrasi Lokal di Kabupaten Bandung Barat.” MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 8(1): 197–212

Mulyono, Galih Puji, and Rizal Fatoni. 2019. “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.” Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan 7(2): 97–107.

Nur Wardhani, Primandha Sukma. 2018. “Partisipasi Politik Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Umum.” Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 10 (1): 57.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum tanggal 14 Oktober 2022

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 574);

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)

Downloads

Published

2023-01-11

How to Cite

Rahmat Muhammad, Darmawati Darmawati, & S. M. Nur Assaggaf. (2023). UJI PUBLIK DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAROS PEMILIHAN UMUM 2024. JURNAL PENGABDIAN MANDIRI, 2(1), 271–284. Retrieved from https://www.bajangjournal.com/index.php/JPM/article/view/4690

Issue

Section

Articles