PELATIHAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DENGAN E-FILING BAGI KARYAWAN CV. HUTAMA GRAHA PROPERTINDO, TANGERANG SELATAN – BINTARO
Keywords:
Pajak Penghasilan, Pelaporan Pajak, E-fillingAbstract
Setiap orang yang memenuhi kewajiban subyektif dan obyektifnya wajib mendaftar sebagai wajib pajak menurut “self assessment system”. Ketika seseorang mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), itu terdiri dari 15 digit nomor khusus yang unik untuk WP tersebut. Kewajiban perpajakan umum wajib pajak orang pribadi (WPOP) antara lain menghitung pajak penghasilan (PPh) untuk tahun yang bersangkutan dan menyampaikan pajak penghasilan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) jika pajak penghasilan kurang dibayar, dan melaporkan pajak ke SPT tahunan orang pribadi. (SPT). Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan kepada seluruh wajib pajak khususnya wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT melalui electronic filing yaitu penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan secara online dan real time. Masalah umum yang dihadapi oleh karyawan sebagai pencari nafkah adalah kurangnya pemahaman tentang perpajakan dan penyelesaian SPT yang buruk. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah pemberdayaan dan sosialisasi serta pelatihan karyawan melalui pendampingan. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah pemberdayaan dan sosialisasi serta pelatihan karyawan melalui pendampingan. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa pemahaman dan pengetahuan peserta PPM yang baik berubah, karena awalnya mereka tidak memahami kewajiban perpajakan orang pribadi mulai dari perhitungan, pengisian SPT hingga pelaporan melalui e-filing.
References
Herry. 2011. Dasar-Dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak. Erlangga. Jakarta.
Primandita, Aryanto dan Priyino. 2014. Kompilasi Undang-Undang Perpajakan Terlengkap. Salemba Empat. Jakarta.
Waluyo, 2010. Perpajakan Indonesia. Salemba Empat. Jakarta.
https://www.pajak.go.id/id/electronic-filing
UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan (KUP).
UU No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
UU No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
UU No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
UU No. 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Per-32/Pj/2015, Tentang Pedoman Teknis Perpedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL PENGABDIAN MANDIRI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.