SOSIALISASI TENTANG PENTINGNYA PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH BAGI MASYARAKAT DI KABUPATEN KARANGANYAR
Keywords:
Pendaftaran Tanah, Kepastian HukumAbstract
Tanah merupakan benda yang memiliki nilai yang sangat tinggi. Kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanah dapat diwujudkan melalui pendaftaran tanah. Pemerintah telah mengatur Pendaftaran tanah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini merupakan tri dharma ke tiga dari tri dharma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah terkait Sosialisasi Tentang Pentingnya Pendaftaran Hak Atas Tanah Bagi Masyarakat di Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar dan diikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Dengan sistem pendaftaran tanah kepemilikan seseorang atas tanah memiliki kepastian hukum dan terwujud rasa aman dalam memanfaatkan tanah
References
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
A.P Parlindungan, Pedoman Pelaksanaan UUPA dan Tata Cara PPAT, Mandar Maju, Bandung, 1991
Boedi Harsono, Undang-Undang Pokok Agraria, Bagian Kedua, Djambatan, Jakarta, 1971
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia ( Sejarah Pembentukan UUPA), Penerbit Djambatan, Jakarta, 1999
Marthin Luther Lambonan, Pendaftaran Tanah Dalam Sistem Hukum Indonesia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Lex Et Societatis Vol. VI/No. 8/Okt, 2018
Novita Riska Ratih, Analisis Yuridis Sertifikat Tanah Hak Milik Elektronik (E-Certificate) Demi Mewujudkan Kepastian Hukum, Tesis, Program Studi Magister KenotariatanProgram Pasca Sarjana Universitas Islam Malang, 2021
S. Chandra, 2003, Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah Persyaratan Permohonan Di Kantor Pertanahan, Grasindo, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL PENGABDIAN MANDIRI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.