PENDAMPINGAN PELAPORAN SPT TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA GURU TETAP DI YAYASAN AL ‘AADIYAAT BOGOR

Authors

  • David HM Hasibuan Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan, Bogor
  • Dewi Sarifah Tullah Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan, Bogor
  • Ratih Puspitasari Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan, Bogor
  • Maria Novianti Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan, Bogor
  • Novina Galingging Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan, Bogor

Keywords:

Pajak, SPT, PPh 21

Abstract

Peran perguruan tinggi sangat diperlukan untuk pendampingan wajib pajak melaporkan pajak ke negara. IBI Kesatuan Bogor melakukan kegiatan pengabdian masyarakat untuk mendampingi wajib pajak dalam melaporkan pajak ke negara. Tujuan kegiatan ini antara lain memberikan sosialisasi penggunaan e-filing kepada wajib pajak orang pribadi dan membantu sekaligus mendampingi wajib pajak orang pribadi dalam menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajaknya melalui pelaporan pajak secara online. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 16 Maret 2023, Peserta kegiatan adalah seluruh wajib pajak orang pribadi Yaitu Guru Tetap Pada Yayasan Al ’Aadiyaat Bogor. Metode yang dipakai dalam kegiatan ini adalah metode Pendampingan dan pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP 1770 SS dan 1770 S dengan menggunakan e-filing Web. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan Memberikan Materi Pelatihan dalam Bentuk File Power Point . Adapun isi Power Point adalah penjelasan e-filing, simulasi pengisian, dan pelaporan e-filing SPT Tahunan PPh wajib pajak Orang Pribadi 1770 SS dan 1770 S, sehingga karyawan mitra dapat mempraktekkan secara langsung dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh masing-masing. Hasil kegiatan bagi para peserta pendampingan dan pelaporan e-SPT ini adalah peningkatan pemahaman para peserta dalam mengisi SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi serta meningkatkan kepatuhan para Guru selaku wajib pajak yang sadar pajak dan melaporkan pajak penghasilannya kepada negara.

References

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2018 tentang Tata Cara penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan secara Elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. 22 Juni 2016. Jakarta.

Republik Indonesia. 2015. Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21. Jakarta

Resmi, Siti. 2019. Perpajakan: Teori & Kasus. Edisi Sebelas. Buku Satu. Salemba Empat. Jakarta.

Rismawati, Sudirman dan Amiruddin Antong. (2012) , Perpajakan Pendekatan Teori dan Praktik , Malang, Penerbit Empat Dua Media.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan ke Empat UU no.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Waluyo. 2010. Perpajakan Indonesia. Edisi 9, Jakarta : Salemba Empat.

Downloads

Published

2023-08-01

How to Cite

David HM Hasibuan, Dewi Sarifah Tullah, Ratih Puspitasari, Maria Novianti, & Novina Galingging. (2023). PENDAMPINGAN PELAPORAN SPT TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA GURU TETAP DI YAYASAN AL ‘AADIYAAT BOGOR. JURNAL PENGABDIAN MANDIRI, 2(7), 1657–1666. Retrieved from https://www.bajangjournal.com/index.php/JPM/article/view/6239

Issue

Section

Articles