PELATIHAN MEMANDIKAN DAN MENGAFANI JENAZAH DI DESA PATEAN

Authors

  • Anni Annisa Fakultas Teknik Sipil, Unuversitas Wiraraja Madura
  • Rini Yudiati Fakultas Ilmu Kesehatan, Unuversitas Wiraraja Madura

Keywords:

Memandikan, Mengafani, Jenazah

Abstract

Dalam Islam, memandiakn dan mengkafani jenazah hukumnya fardhu kifyah. Maksud dari fardhu kifyah adalah hukum Islam yang wajib dilakukan, namun apabila sudah dilakukan oleh sebagian orang muslim, maka hukumnya wajib akan gugur. Dibalik hukum memandikan dan mengkafani jenazah, terdapat permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Desa Patean yaitu minimnya penegetahuan masyarakat Desa Patean tentang bagaimana memandikan dan mengafani jenazah sesuai dengan syariat Islam. Hal ini terjadi karena mayoritas masyarakat setempat mengandalkan beberapa ulama dalam masalah pengurusan jenazah sehingga ketika ulama tersebut tidak ada membuat masyarakat kewalahan dalam memandikan dan mengafani jenazah. Permasalahan yang cukup serius ketika terdapat jenazah muslimah, hanya terdapat satu Nyai yang mengurus jenazah muslimah. Jika Nyai tersebut berhalangan, maka jenazah muslimah tidah segera ditangani karena menunggu Nyai tersebut, sedangkan keluarga jenazah muslimah masyoritas tidak memiliki pengetahuan tentang memandikan dan memangafani jenazah, bahkan dimandikan oleh non muhrimnya. Hal ini jelas tidak sesuai dengan syariat Islam. Untuk menanggulangi terjadinya kesalahan dalam memandikan dan mengafani yang tidak sesuai dengan syariat Islam, maka Pengabdian Kepada Masyarakat berupa pelatihan memandikan dan mengafani jenazah di Desa Patean harus dilakukan. Pelatihan ini bertujuan untuk membentuk kader-kader muslimah dalam mengurus jenazah, masyarakat Desa Patean dapat memahami metode memandikan dan mengafani jenazah yang sesuai syariat Islam, serta dapat meningkatkan kualitas pengetahuan dan keterampilan dalam mengurus jenazah. Adapun solusi untuk pemecahan masalah ini adalah : 1. Membentuk kader-kader muslimat untuk memandikan dan mengafani jenazah, 2. Pelatihan mengafani dan mengafani jenazah sesuai syariat Islam disertai supervisi dan bimbingan., 3. Praktek mengukur dan mempersiapkan kain kafan sesuai syariat Islam, 4. Evaluasi hasil pelatihan. Hasil dari wawancara masyarakat Desa Patean menyatakan bahwa kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat Desa Patean dalam memandikan dan mengafani jenazah sesuai syariat Islam. Target luaran yang akan dicapai adalah Jurnal nasional.

References

Abdurrahman al-Jaziri. 2004. Kitab al-Fiqh ala al-Madzhab al-Arba’ah, Beirut: Dar al-Kutub al-kutub al-Ilmiyyah.

Al Bukhari. 2006. Fathu al-Baari, Cairo: Maktabah Mishro

Karim, A. 2004. Petunjuk Merawat Jenazah Dan Shalat Jenazah. Jakarta: Amzah

M. Afnan Chafidh dan A. Ma’ruf Asrori. 2006. Tradisi Islami Panduan Prosesi KelahiranPerkawinan Kematian. Surabaya: Khalista

Downloads

Published

2024-06-25

How to Cite

Annisa, A., & Rini Yudiati. (2024). PELATIHAN MEMANDIKAN DAN MENGAFANI JENAZAH DI DESA PATEAN. JURNAL PENGABDIAN MANDIRI, 3(6), 571–578. Retrieved from https://www.bajangjournal.com/index.php/JPM/article/view/8014

Issue

Section

Articles